Kegiatan Penataran Hukum Pidana Nasional yang digelar oleh DPD MAHUPIKI Jatim, Selasa (29/8/2023).
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (DPD MAHUPIKI) Jawa Timur menggelar kegiatan Penataran Hukum Pidana Nasional, Selasa (29/8/2023).
Kegiatan yang digelar selama tiga hari itu, berlangsung di Rayz Hotel UMM Malang dan dihadiri peserta dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum pidana di wilayah Jatim.
Ketua DPD MAHUPIKI Jatim, Prof Dr Tongat mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk membahas kajian norma-norma baru yang ada di dalam KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023.
"Agenda besar di dalam kegiatan penataran ini, adalah melakukan transformasi pemahaman terhadap hadirnya KUHP baru. Sebagai produk hukum baru, tentunya tidak serta merta diterapkan dan diaplikasikan langsung ke masyarakat," ujarnya kepada TribunJatimm.com, Selasa (29/8/2023).
"Karena itu semua, pihak yang berkaitan dengan KUHP baru ini termasuk kami, mengambil peran untuk melakukan transformasi itu," lanjutnya.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 120 peserta dan berasal dari berbagai institusi. Baik dari kalangan akademisi, kepolisian, LBH, advokat, dan juga dari kelompok masyarakat.
Dirinya menjelaskan, pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang tertuang dalam KUHP Nasional. Harus tersosialisasi dan terinternalisasi ke seluruh stakeholder hukum pidana nasional, baik akademisi maupun praktisi hukum, khususnya di Jatim.
"Tentunya, ini menjadi agenda yang sangat penting. Karena KUHP yang baru ini diberi waktu 3 tahun untuk masa pengenalan, termasuk pengenalan kepada seluruh komponen masyarakat. Karena KUHP baru ini, resmi berlaku pada tahun 2026," ungkapnya.
Dirinya berharap, melalui kegiatan Penataran Hukum Pidana Nasional akan tercapai dua tujuan sekaligus.
"Yang pertama, akademisi dan praktisi hukum memahami berbagai norma baru yang ada di KUHP Nasional. Lalu yang kedua, mentransformasikan pemahaman norma baru di KUHP Nasional dan tafsirannya kepada seluruh stakeholder hukum pidana, termasuk kalangan akademisi dan praktisi," tandasnya.