Dugaan Korupsi RSUD Dibawa Ke KPK

Author : Humas | Selasa, 11 Februari 2014 21:23 WIB | Tribun News - Tribun News

SURYA Online, MALANG - Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Malang menghentikan laporan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD mendapat perhatian pegiat hukum dan aktivis anti korupsi yang menilai Kejaksaan terlampau mengacu para prosedur dalam melihat persoalan tersebut.

“Kejaksaan bisa melihat kewajaran harga, meski sudah ada tim aprisial. Cek di lapangan, gali informasi di  tengah masyarakat. Tapi itu kan tidak dilakukan,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Dr Tongat SH MH. saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Rumah Makan Ocean Garden, Selasa (11/2/2014).

Masih menurut Tongat, banyak warga di sekitar lokasi yang saat ini menjual tanahnya namun tidak laku, mereka bisa dimintai keterangan sebagai pembanding. Selain itu, kejaksaan harus mengecek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanah seluas 4.300 meter persegi yang sudah terlanjur dibeli. “Dari dua hal tersebut Kejaksaan bisa mengetahui potensi kerugian negara,” tambahnya.

Selain Tongat, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kota Malang, Hamka, juga ikut bersuara. Hamka mempertanyakan sikap kejaksaan yang mendasarkan keputusan pada pendapat Ketua Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Dimana yang bersnagkutan berpendapat, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bisa menjadi dasar kuasa penjualan tanah.

“PPJB tidak ubahnya sebuah surat wasiat. Dalam perkara ini, PPJB tidak bisa dijadikan dasar,” ujarnya.

Sementara Dosen Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang, Zulkarnain menilai, kerja Kejari Kota Malang hanya berdasarkan hukum administratif yang tidak sepenuhnya bisa dijadikan landasan. “Jika memang fakta di lapangan ada indikasi pelanggaran, unsur korupsinya bisa saja terpenuhi,” ujarnya.

Atas ketidakpuasan ini, Zulkarnaen menggagas untuk membawa masalah ini ke Komisi Kejaksaan. Selian itu, para aktivis anti korupsi sepakat membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami koordinasi dulu dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kami juga coba mengundang komisioner KPK ke Kota Malang,” tandas Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Zainuddin.

Tahun 2013, Pemkot Malang mengucurkan dana Rp 7,3 miliar untuk membebaskan lahan RSUD di Bumiayu. Dari hasil investigasi Malang Corruption Watch (MCW), Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) kawasan tersebut sekitar Rp 700.000 per meter persegi. Sehingga dengan luas lahan 4.300 meter persegi, butuh dana Rp 3,01 miliar.

Namun Pemkot justru membeli lahan seharga Rp 1.700.000 per meter persegi dan menghabiskan dana Rp 7,3 miliar. Selisih Rp 4,3 miliar inilah yang dinilai aktivis anti korupsi sebagai kerugian negara.

Kamis (6/2/2014), Kajari Kota Malang, Munasim menyatakan, kasus ini dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti awal yang memenuhi unsur korupsi.

Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2014/02/11/dugaan-korupsi-rsud-dibawa-ke-kpk
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler