KAMPANYE Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu pekan lalu menuai kritik dari banyak pihak, karena menggunakan fasilitas negara yakni pesawat kepresidenan dalam urusan internal parpol. SBY dinilai sering terjebak dengan perannya sebagai Ketum Demokrat dan Presiden RI.
Apa pun dalihnya, mengutip Indria Samego, pengamat politik LIPI, hal itu sangat tidak patut dilakukan. Jelas sekali ini abuse of power, di mana SBY selaku presiden menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Tindakan ini menurut Dr Wahyudi, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malang menunjukkan SBY telah kehilangan “kesabaran politik” sehingga melakukan segala hal yang bertentangan dengan etika demi mengatrol elektabilitas Partai Demokrat yang saat ini sedang turun.
Penilaian dua pengamat politik tersebut bisa dibilang merupakan representasi keresahan publik atas banyaknya pejabat publik dari level pusat hingga daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye Pemilu 2014, termasuk SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat. Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan ada 34 Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengajukan cuti untuk kampanye.
Pada masa kampanye pileg 2014 selama 21 hari, sejak 16 Maret hingga 5 April mendatang, tidak seharusnya para pejabat negara, khususnya kepala negara dan kepala daerah meninggalkan tanggung jawabnya, hanya untuk kepentingan partai politiknya. Begitu juga, para menteri yang memegang peran sentral dalam mengurus bangsa dan negara ini.
Namun apa mau dikata, masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU telah membuat negara dalam status autopilot atau negeri autopilot. Sebutan negeri autopilot ini untuk menggambarkan bahwa negeri ini berjalan sendiri seperti tanpa pemerintahan.
Autopilot sendiri adalah keadaan di mana kemudi/kendali berada pada posisi otomatis, berjalan sesuai dengan sistem tanpa campur tangan manusia. Jangan berharap banyak, pesawat melakukan manuver- manuver terbaiknya, untuk terbang secara baik jika pesawat dalam kondisi autopilot. Terlalu lama dalam posisi autopilot, juga akan membuat pesawat mengalami masalah.
Negeri autopilot dalam konteks ini juga menjadi sindiran karena tak semestinya SBY meninggalkan pekerjaannya sebagai presiden untuk berkampanye. Pejabat publik yang melakukan cuti kampanye, mau tidak mau, menggunakan anggaran negara karena jasa pengawalan, rumah dinas, mobil, dan beberapa fasilitas negara yang terus melekat kepadanya, hampir sulit untuk dilepaskan sepanjang cuti kampanye. Seperti SBY yang menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan tersebut.
Mayoritas publik menolak praktik negeri autopilot. Hasil indikator majalah Tempo pekan lalu lewat jawaban mayoritas respondennya, seperti dilansir Tempo edisi 24-30 Maret 2014 menunjukkan 82,5 persen dari 1.388 responden indikator, “Menurut Anda, apakah pantas Presiden Yudhoyono yang juga Ketua Umum Partai Demokrat mengajukan cuti untuk berkampanye bagi partainya?” menyatakan tidak setuju SBY mengajukan cuti.
Menurut pengamat politik dari Pol-Tracking Institute, Hanta Yuda, cuti kampanye sekalipun dimungkinkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, penyelenggara negara idealnya tidak mengajukan cuti untuk berkampanye.
Tujuannya, menjaga kepentingan publik tak terganggu justru dimasa kampanye politik untuk pemilu legislatif 2014 ini. Hatta membandingkan, di Amerika Serikat, para penyelenggara negara, seperti presiden, menteri dan kepala daerah, tak mengajukan cuti demi rakyatnya. Mereka cuti hanya untuk istirahat.