Pakar Hukum UMM Dorong Perancang RUU KUHAP Responsif pada Aspirasi Publik

Author : Humas | Jum'at, 31 Januari 2025 09:12 WIB | Tugu Malang - Tugu Malang

Seminar Nasional di UMM yang membahas soal Sinkronisasi dan Harmonisasi Materi RUU Kejaksaan & RUU KUHAP. (Foto/M Sholeh)

Tugumalang.id – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar seminar nasional yang bertajuk ‘Sinkronisasi dan Harmonisasi Materi RUU Kejaksaan & RUU KUHAP pada Kamis (30/1/2025). Pakar hukum UMM mendorong perancang RUU KUHAP bisa responsif terhadap aspirasi publik.

Pakar Hukum UMM, Prof Tongat yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UMM, memandang bahwa UU KUHP harus menjadi induk atau rujukan semua aturan tentang penegakan hukum di Indonesia baik di kepolisian, kejaksaan termasuk advokat.

Salah satu hal yang dia soroti dalam proses RUU KUHAP adalah soal restorative justice. Dia menilai bahwa restorative justice saat ini terkesan tak sinkron antara yang ada di satu lembaga penegak hukum dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Tongat. (Foto/M Sholeh)

Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Tongat. (Foto/M Sholeh)

“Karena masing-masing lembaga itu mengatur sendiri-sendiri tentang restorative justice. Sehingga tak ada sinkronisasi dalam pelaksanaannya,” kata dia.

Menurutnya, sejauh ini memang belum ada aturan tentang restorative justice yang secara eksplisit ada di UU KUHAP. Namun ada pasal yang bisa menjadi rujukan untuk menerapkan restorative justice.

Baca Juga: Belasan Peserta TC Vokasi UMM Kantongi ‘Tiket’ Kerja di Jepang

“Padahal mestinya kalau kita mau konsisten untuk mau menerapkan restorative justice ya harus diatur di UU misalnya di KUHAP. Lalu baru nanti ada pendelegasian ke lembaga penegak hukum mana nanti yang paling strategis untuk melaksanakan restorative justice,” paparnya.

Idealnya, kata Tongat, penerapan restorative justice jika bisa dilakukan lebih dini akan lebih baik. Misalnya, diterapkan di tingkat penegakan hukum di kepolisian.

“Karena kepolisian adalah start mekanisme peradilan pidana. Jadi semakin dini-semakin baik untuk menghindari dampak negatif yang mungkin timbul akibat proses peradilan pidana,” jelasnya.

Pihaknya juga mendorong para perancang RUU KUHAP bisa merespons aspirasi publik dalam proses pembentukan regulasi baru. Baginya, aspirasi masyarakat juga perlu diwadahi dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas.

“Makanya kami mendorong pada tim perancang RUU KUHP ini secara serius merespon atensi publik ini tentang restorative justice. Perancang KUHAP harus responsif terhadap aspirasi yang berkembang dalam proses penegakan hukum kita,” tandasnya.

Sebagi informasi, seminar nasional di UMM juga menghadirkan sejumlah narasumber. Mulai dari Dr Trisno Raharjo Ketua Majelis Hukum & HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Faisal Ketua Fordek PTM Se-Indonesia, Prof Deni dari Univ Trunojoyo hingga Dr Sholehuddin Dewan Penasehat Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia.

Sumber: https://tugumalang.id/pakar-hukum-umm-dorong-perancang-ruu-kuhap-responsif-pada-aspirasi-publik/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler