Pelaku Bullying Anak Perlu Dilindungi? Begini Kata Dosen Hukum UMM

Author : Humas | Jum'at, 06 Oktober 2023 09:01 WIB | Tugu Malang - Tugu Malang

bullying

bullying

Ilustrasi perundungan anak. foto/pixabay

Malang, Tugumalang.id – Fenomena bullying di kalangan pelajar yang terungkap di media sosial kian marak terjadi. Terakhir, fenomena perundungan oleh sekumpulan pelajar SMP kembali terkuak di Cilacap, Jawa Tengah.

Kini, dua bocah pelakunya telah diamankan pihak kepolisian dan terancam menjalani konsekuensi hukum pidana. Sementara, korban bullying kedua pelaku mengalami cedera parah pada tulang rusuknya. Belum lagi ancaman gangguan psikologis yang menyertainya.

Sementara itu, dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap agar pelakunya mendapat perlindungan hukum, salah satunya untuk tidak dikeluarkan dari sekolah agar dia dapat mengakses pendidikan sembari menjalani proses hukum. Sikap KPAI ini ternyata menimbulkan pro kontra.

Terlepas dari itu, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti meski pelaku bullying anak tetap perlu mendapat perlindungan, namun tanggung jawab pidana masih akan melekat pada pelaku.

Menurut dia, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku anak di kacamata hukum disebut sebagai ulyimum dan remedium. Ini tercantum pada UU Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012.

“Upaya akhir ini dilakukan jika tidak ada cara lain atau telah diusahakan berbagai cara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana,” kata Ratri.

Kendati demikian, penerapan hukuman pidana terhadap anak memang tidak mudah. Apalagi, hukuman penjara memiliki banyak konotasi negatif di tengah masyarakat.

Tentunya, hal itu akan berdampak pada aspek psikologi pelaku dan bepengaruh pada tumbuh kembang anak. Usia anak yang dapat diberikan pidana pun terbatas, yakni pada rentang 14-18 tahun.

Di bawah usia tersebut, tidak bisa diberikan sanksi atau pidana akhir penjara. Namun hanya diberikan sanksi yang dapat menjerakan pelaku. Artinya, penjatuhan hukum pidana harus dipertimbangkan sedemikian rupa.

“Apabila tidak tergolong pelaku tindak pidana berat, seperti pembunuhan dan asusila, maka bisa diberi pilihan pidana lain. Salah satunya seperti pembinaan dalam suatu lembaga yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak, dapat menjadi pilihan yang diambil oleh hakim,” jelasnya,

Ratri mengatakan, terkadang anak tidak menyadari ada beberapa tindakan yang ternyata dapat dihukum atau mendapatkan pidana. Sebab itulah hukuman penjara pada anak sangat dihindari dan tidak dapat langsung diberikan tanpa pertimbangan matang.

“Lama masa tahanan pada anak telah dijelaskan dalam undang-undang. Tidak ada hukuman penjara seumur hidup, dan maksimal masa tahanan akan menjadi separuh dari masa tahanan narapidana dewasa. Selain itu lapasnya juga khusus bagi anak,” paparnya.

Pelaku yang masih anak-anak akan mendapatkan perlindungan hak untuk dilindungi identitasnya. Baik itu dari proses penyidikan hingga putusan hakim. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan efek traumatis bagi anak secara berkepanjangan.

Sumber: https://tugumalang.id/pelaku-bullying-anak-perlu-dilindungi-begini-kata-dosen-hukum-umm/?amp
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler