Transformasikan Pemahaman, Mahupiki Jatim Gelar Penataran Hukum Pidana Nasional di Malang

Author : Humas | Selasa, 29 Agustus 2023 07:29 WIB | Tugu Malang - Tugu Malang

Ketua DPD Mahukipi Jatim, Prof Tongat dalam Penataran Hukum Pidana Nasional.

Ketua DPD Mahukipi Jatim, Prof Tongat dalam Penataran Hukum Pidana Nasional. (Foto/M Sholeh)

Tugumalang.id – Lahirnya Undang Undang No.1/2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional dinilai memunculkan potensi pergeseran paradigma. Untuk itu, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur menggelar kegiatan Penataran Hukum Pidana Nasional di Rayz Hotel UMM, Malang pada Selasa (29/8/2023).

“Penataran ini untuk mentransformasikan pemahaman terhadap hadirnya KUHP baru. Karena kan sekarang per Januari 2023, kita punya KUHP Nasional,” kata Prof Tongat, Ketua DPD Mahupiki Jatim.

Menurutnya, KUHP baru ini merupakan produk hukum dari anak bangsa yang sudah ditunggu tunggu hampir 60 tahun lamanya. KUHP Nasional yang masih dalam tahap pengenalan itu, kata Tongat, akan diterapkan pada 2026 mendatang.

Baca JugaGoes to Campus UB, Wamenkumham Sebut KUHP Baru Bisa Atasi Over Kapasitas Lapas

Untuk itu, pihaknya menghadirkan berbagai kalangan baik akademisi, praktisi hukum pidana hingga masyarakat pengamat hukum dari berbagai daerah di Indonesia dalam kegiatan Penataran KUHP Nasional tersebut.

“Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang datang dari Sabang sampai Merauke, dari Papua sampai Aceh. Mereka berasal dari berbagai institusi, mulai para akademisi, kepolisian, kejaksaan, LBH, advokat hingga kelompok masyarakat,” ucapnya.

Dia menyebutkan bahwa KUHP baru ini dirancang dengan mengedepankan nilai dan norma bangsa Indonesia. Untuk itu, dia menilai bahwa hukum pidana nasional ini secara politis, filosofis dan yuridis cukup strategis untuk diterapkan.

Baca JugaKomisi III DPR Puji Usulan RKUHP dari Dewan Pers

“Penggantian KUHP lama ini strategis untuk mengganti produk perundang undangan yang secara filosofis dianggap tidak mencerminkan value bangsa. Karena KUHP lama itu kan warisan kolonial. Yang lama dibangun atas nilai individual dan yang baru ini atas dasar nilai masyarakat kita,” tuturnya.

Tongat yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UMM itu menilai bahwa KUHP baru ini secara sosiologis juga dianggap sebagai refleksi cerminan norma masyarakat Indonesia. Sebab menurutnya, ada perubahan perubahan signifikan antara KUHP lama dan KUHP Nasional ini.

“Contoh kecil soal zina, zina di KUHP lama tidak bisa menjangkau semua perbuatan zina karena zina diterapkan bagi yang sudah kawin. Untuk yang masih lajang misal sama sama mau dan berhubungan seksual, di KUHP lama bukan zina,” paparnya.

“Tentu ini tidak sesuai dengan nilai nilai bangsa kita. Sehingga konsep zina juga berubah. Sekarang di KUHP baru, semua hubungan sek sual di luar nikah baik sudah kawin atau belum, itu ya zina. Karena di agama apapun ya sama, melarang zina,” lanjutnya.

Meski mengapresiasi kehadiran KUHP baru ini, Tongat memberikan catatan bahwa segala kelemahan dalam KUHP Nasional ini harus dievaluasi dan segera diperbaiki bersama agar paradigma tentang hukum pidana nasional ini tak bergeser.

“Sebagai karya anak bangsa, tentu kami mengapresiasi hadirnya KUHP baru ini. Tetapi dengan catatan, segala kelemahannya harus diperbaiki bersama sama karena tak ada produk Undang Undang yang lahir sempurna,” ujarnya.

“Mengutip pendapat Satjipto Rahardjo, Undang Undang itu sebetulnya sudah cacat sebelum lahir. Karena Undang Undang tidak mungkin bisa mencover semua keinginan dan kehendak seluruh masyarakat,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Sumber: https://tugumalang.id/transformasikan-pemahaman-mahupiki-jatim-gelar-penataran-hukum-pidana-nasional-di-malang-2/?amp
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler