Mahasiswa FH UMM Gelar Sosialisasi tentang Pentingnya Pendaftaran Izin Usaha (For Unews)
UNEWS.ID – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) gelar sosialisasi pengurusan izin usaha bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), sosialisasi tersebut ditujukan ke pelaku usaha toko kelontong di Jl Raya Margobasuki, Dau, Malang.
Sekelompok mahasiswa FH UMM yang tergabung dalam satu kelompok kelas PLKH tersebut terdiri dari Haidar Ali Muqaddas, Iqbal Jelang Ramadhan dan Muhammad Aryosectyo Djatmiko.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh pelaku usaha toko kelontong, Ach Ali Fikri sebagai narasumber.
Perwakilan sekelompok mahasiswa tersebut, Haidar Ali Muqaddas mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penuntasan tugas kuliah yang diampu oleh Siti Wulandari SH MH selaku dosen.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai mahasiswa FH UMM yang sedang menempuh salah satu matkul, mata kuliah PLKH," kata Haidar Ali Muqaddas di Malang.
Haidar menuturkan pentingnya sosialisasi tersebut kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK).
"Kami sebagai mahasiswa hukum punya tanggung jawab untuk berbagi pengetahuan, pun edukasi kepada pelaku usaha ini sangat penting untuk menjalankan usahanya dengan mendaftarkan usahanya ke sistem online single submission. Banyak dari para pelaku usaha mungkin menganggap perilaku usahanya ini tidak ada kaitannya dengan hukum, padahal dengan mendaftarkan usahanya ke OSS mereka akan mendapatkan jaminan hukum," tutur Haidar.
Di waktu yang bersamaan, Iqbal Jelang Ramadhan selaku bagian dari kelompok mahasiswa FH UMM tersebut mengaku sempat bertanya kepada pemilik toko kelontong tentang pemahamannya terkait sistem online single submission.
"Pertama tentu kami pamit kepada pak Ali Fikri selaku pemilik dan meminta kesediaan beliau agar menjadi narasumber sosialisasi kami ini. Kedua kami menanyakan kepada beliau apakah beliau sudah mendaftarkan usahanya ke OSS? kebetulan beliau bilang belum dan kurang paham terkait pendaftaran usahanya," ungkap Iqbal Jelang Ramadhan.
"Barulah kami berdiskusi banyak hal tentang pentingnya para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya itu. Kami juga menegaskan bahwa pendaftaran usaha ini diatur oleh regulasi, lebih tepat ialah pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," imbuh Iqbal.
Aryo yang juga bagian dari kelompok mahasiswa FH UMM, mengatakan, sosialisasi tersebut terlaksana dengan baik dan cukup komprehensif.
"Kami juga menjelaskan prosedur mendaftarkan usaha. Prosedur yang dimaksud ialah pertama mendaftarkan usaha melalui website OSS, yang kedua melangkapi data, lalu melakukan registrasi melalui email, setelah itu pemilik usaha (pendaftar) akan mendapatkan konfirmasi email, lalu selanjutnya pemilik usaha melengkapi data usaha, dan yang terakhir setiap pemegang NIB melakukan tracking dan monitoring izin dan checklist dalam portal OSS," kata Muhammad Aryosectyo Djatmiko.
Dalam kesempatan tersebut, sekelompok mahasiswa FH UMM ini mengingatkan tentang bahaya pelaku usaha jika tidak mendaftarkan usahanya.
"Kami juga menyampaikan manfaat dari sosialisasi ini. Juga kami menyampaikan tentang urgensi kenapa para pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya, karena dampak negatifnya jika tidak didaftarkan maka para pelaku usaha tidak memiliki jaminan hukum dari negara," tambahnya.
Ach Ali Fikri selaku pemilik usaha toko kelontong mengaku beruntung dengan kedatangan sekelompok mahasiswa FH UMM tersebut. Dirinya mengaku belum mengetahui dan memahami terkait mekanisme pendaftaran usaha.
"Kami juga menjelaskan prosedur mendaftarkan usaha. Prosedur yang dimaksud ialah pertama mendaftarkan usaha melalui website OSS, yang kedua melangkapi data, lalu melakukan registrasi melalui email, setelah itu pemilik usaha (pendaftar) akan mendapatkan konfirmasi email, lalu selanjutnya pemilik usaha melengkapi data usaha, dan yang terakhir setiap pemegang NIB melakukan tracking dan monitoring izin dan checklist dalam portal OSS," kata Muhammad Aryosectyo Djatmiko.
Dalam kesempatan tersebut, sekelompok mahasiswa FH UMM ini mengingatkan tentang bahaya pelaku usaha jika tidak mendaftarkan usahanya.
"Kami juga menyampaikan manfaat dari sosialisasi ini. Juga kami menyampaikan tentang urgensi kenapa para pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya, karena dampak negatifnya jika tidak didaftarkan maka para pelaku usaha tidak memiliki jaminan hukum dari negara," tambahnya.
Ach Ali Fikri selaku pemilik usaha toko kelontong mengaku beruntung dengan kedatangan sekelompok mahasiswa FH UMM tersebut. Dirinya mengaku belum mengetahui dan memahami terkait mekanisme pendaftaran usaha.
"Saya sebenarnya tidak paham tentang apa itu OSS, apalagi soal detail undang-undang dan peraturan lainnya. Dengan kedatangan mas mas ini, saya banyak terbantu, saya jadi paham apa itu OSS, saya jadi mengetahui UU Cipta Kerja meski tak detail, dan tentunya saya jadi paham kenapa saya harus mendaftarkan usaha saya," kata Ach Ali Fikri.
"Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi saya dan mungkin bagi banyak orang lainnya. Saya kira ini langkah baik dan sewajarnya dilakukan oleh mahasiswa agar bisa berkomunikasi langsung dengan masyarakat di lapangan. Terima kasih banyak kepada fakultas hukum UMM," pungkas Ach Ali Fikri selaku pemilik usaha toko kelontong.
Sebagai informasi, klasifikasi jenis usaha Toko Kelontong tergolong Usaha Mikro dan Kecil karena modal usaha tidak lebih dari 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.***