(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) SIPA bagi apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
(3) Dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain.
(4) SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.
Kesimpulan dari isu tersebut yaitu terdapat sisi positif dan negatifnya sisi positif yakni Apoteker dapat memperluas bidang pekerjaan dan dapat menyalurkan tentang dunia kesehatan terhadap masyarakat luas. Apoteker dapat memberi pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan seperti apotek apotek yang telah lama tidak ada apoteker karena adanya perubahan pasal yang menjadikan apoteker dapat bekerja lebih dari 1 tempat pelayanan.
Sisi negatif adanya isu tersebut yakni Apoteker tidak bisa bekerja efektif karena Apoteker bekerja lebih dari 2 tempat. Apabila terdapat lebih dari 2 tempat kerja kemungkinan berat bahwa apoteker sulit membagi waktu bekerja.Dan apabila Apoteker bekerja lebih dari satu Apotek maka Apotek tersebut harus mempunyai Apotek pendamping yang dapat bertanggung jawab terhadap apotek.