Oleh: Dr. Idah Zuhroh
Investasi keuangan mempunyai manfaat penting ditinjau dari perspektif ekonomi makro maupun mikro. Perspektif yang disebutkan pertama adalah menjadi sumber dana pembangunan potensial yang sangat besar melalui keterlibatan masyarakat dalam pembelian aset keuangan (sekuritas) perusahaan swasta maupun pemerintah yang go publik. Investasi sekuritas oleh RT maupun institusi akan mampu menggantikan posisi ketergantungan utang perbankan yang biasanya nilainya relatif kecil dibanding pembiayaan oleh investor secara langsung di bursa efek. Penghimpunan dana secara massif yang melibatkan sebagian besar masyarakat yang berekonomi menengah ke atas sepanjang tidak sangat terkonsentrasi pada pemegang sekuritas inti akan berdampak kepada kuatnya pasar modal yang mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pendapatan masyarakat.
Ditinjau dari perspektif ekonomi mikro, kepemilikan sekuritas terhadap perusahaan go publik bagi masyarakat akan mempu memberikan peluang investasi yang menguntungkan bagi mereka yang berpengetahuan memadai. Pemilihan investasi sekuritas pada perusahaan yang berkinerja bagus akan mampu mendistribusi keuntungan perusahaan kepada pemegang sekuritas jauh lebih tinggi dibanding hanya menempatkan dana di sektor perbankan. Perbedaan mendasar antara penempatan dana di perbankan dengan pasar modal adalah aspek risiko dan keadilan. Jika berinvestasi di perbankan, deposan berharap hasil tetap tanpa risiko sementara di pasar modal selain hasil berfluktuatif tentu harus siap pula berbagi kerugian jika perusahaan rugi dan sebaliknya. Sebenarnya di pasar modal terdapat pula pilihan ivestasi sekuritas hasil tetap dalam hal ini obligasi (menganut sistem bunga) dan sukuk ( menggunakan sistem syariah).
Investasi Keuangan akan memberikan kesempatan kepada RT dan institusi untuk memiliki sebagian saham perusahaan atau sebagian asset/proyek yang dijalankan oleh perusahaan yang sudah berpengalaman dibanding harus melaksanakan proyek atau membuka perusahaan sendiri. Berbagai persoalan muncul bagi RT maupun institusi jika harus merintis usaha mandiri kecuali bagi mereka yang bermental enterpreuner. Biasanya usaha mandiri membutuhkan modal yang cukup, pengalaman, pemahaman terhadap rantai pasokan, proses, sampai dengan pendistribusian kepada konsumen akhir. Kesulitan dalam perintisan usaha secara langsung dapat diatasi jika dilakukan secara fokus, konsisten dan selalu berinovasi hingga mendapatkan daya saing yang bagus. Berdasar kajian di negara maju (Amerika ), perusahaan mulai dapat dinyatakan kuat jika sudah memasuki usia ke 10 tahun ( R Baye, 2008 hal 230) atau jika tidak berhasil akan di tutup. Sementara pengalaman di Indonesia, wirausaha sukses ( membangun usaha sedang dan besar) tidak lebih dari 3% penduduk.
Berbeda dengan kerjasama permodalan baik dalam bentuk saham ataupun sukuk, investor sudah menyerahkan kepada pihak manajer untuk mampu mengembangkan perusahaan sesuai dengan cita-cita pemilik yaitu mampu membagikan keuntungan secara periodik. Peran investor adalah memonitor kinerja manajer melalui laporan kemajuan yang disampaikan secara periodik ke publik. Investorpun berhak untuk memindahkan aset keuangannya pada perusahaan lain jika dinilai aset keuangan yang dipegangnya saat ini tidak menguntungkan yang ditandai dengan melemahnya harga aset di pasar modal.
Bagi institusi, pengelolaan keuangan yang efisien dan produktif diperlukan demi menyediakan sumber daya finansial yang mampu mendukung kinerja organisasional. Para manager keuangan tidak hanya dituntut untuk mengelola dana yang sudah tersedia, namun mampu mencari sumber pendanaan baru. Salah satunya adalah menghindari dana menganggur (idle funds) agar dialokasikan pada pilihan investasi yang menguntungkan dan likuid. Tantangan terhadap penyediaan likuiditas, biasanya menempatkan pilihan mereka pada sektor perbankan yang memberikan return sangat kecil. Keputusan yang disebutkan terakhir, biasanya sudah tidak lagi memilah bagaimana tingkat kebutuhan jatuh tempo likuiditas, sehingga peluang untuk memproduktifkan aset keuangan belum dimanfaatkan dengan baik.
Berinvestasi dalam instrumen keuangan relatif mudah, mengingat saham kepemilikan perusahaan, aset ataupun proyek (sukuk) tidak banyak membutuhkan modal uang dibanding harus mendirikan perusahaan atau membuka proyek sendiri. Seperti telah disebutkan sebelumnya, tidak hanya modal yang dibutuhkan dalam suatu investasi riil, akan tetapi kompleksitas permasalahan akan kita hadapi mulai dari input sampai dengan pasar. Kepemilikan perusahaan besar tidak harus memiliki saham/sukuk 50%, akan tetapi dengan persentasi kecilpun diperkenankan. Berapapun prosentase kepemilikan saham/sukuk oleh investor sudah dapat dinyatakan secara resmi memiliki perusahaan/proyek perusahaan besar (yang telah listing) tertentu.
Apakah berinvestasi aset keuangan cukup menguntungkan? Jawaban pertanyaan tersebut tentu tidak mudah kecuali didukung oleh data-data terakhir (Per November 2017) kinerja bursa Efek Indonesia (BEI) . Jika ditinjau dari pergerakan Indeks harga saham gabungan (IHSG) telah mencapai 6021, padahal di tahun sebelumnya masih diangka 5297 atau dalam satu tahu mencapai return market 14%. Angka tersebut relatif tinggi jika dibnding return bank yang hanya mencapai 4%/tahun. Angka yang telah disebutkan belum mempertimbangkan terhadap pilihan investasi dan upaya mengkombinasi antar sekuritas perusahaan sehingga dimungkinkan return yang diperoleh investor dapat mencapai prosentase yang lebih tinggi. Jika nilai investasi terlalu kecil, investor dapat menyerahkan pengelolaan assetnya kepada fund managers melalui pembelian saham reksadana.
Jadi apakah anda masih ragu untuk berinvestasi asset keungan?
Dr. Idah Zuhroh saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Malang. Dr. Idah merupakan ahli di bidang ekonomi islam dan perbankan syariah.
Dr. Idah dapat dihubungi melalui email: zuhrohida@yahoo.co.id |