Tinuk Dwi Cahyani menampilkan hasil karya bukunya (Foto : Haqi / Humas) |
Kasus korupsi di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Hal itu membuat banyak kalangan merasa resah dan prihatin, salah satunya Tinuk Dwi Cahyani, SH., S.HI., M.Hum. Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu akhirnya berinisiatif untuk menulis buku yang diberi judul "Pidana Mati Korupsi". Adapun buku tersebut telah diterbitkan pada April tahun 2021 lalu.
Saat ditemui, Tinuk menjelaskan bahwa ide tulisan ini berawal dari banyaknya warga dan rekan yang resah akan korupsi. Apalagi maraknya beberapa oknum yang tega mengambil anggaran bantuan yang seharusnya disalurkan di masa pandemi seperti saat ini. Sempat pula keluar isu ke masyarakat terkait hukuman mati bagi para pelanggarnya. Pun hal itu juga diamini oleh Presiden Joko Widodo.
Ia menambahkan bahwa koruptor yang terjaring saat ini sebenarnya telah memenuhi unsur yang ada pada pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bisa dijatuhi hukuman mati. Lebih lanjut, Tinuk juga menjelaskan alasan kenapa para koruptor sampai saat ini belum mendapatkan hukuman tersebut. Padahal jika dilihat, ada segelintir pelaku terorisme dan narkotika yang divonis hukuman mati.
Baca Juga : DPPM UMM Dampingi Pengembangan Desa Wisata di Lembah Bidadari
Dalam bukunya, ia juga menjelaskan kenapa para koruptor hingga sekarang belum pernah mendapat hukuman mati. Sedangkan terorisme dan narkotika pernah dapat mendapat vonis tersebut. Padahal kasus korupsi yang dilakukan sudah memenuhi unsur pidana yang ada.
“Ide tulisan ini berawal dari keresahan saya dan masyarakat terkait belum adanya koruptor yang dihukum mati. Maka dari itu saya ingin menuliskan apakah bisa koruptor dijatuhkan pidana mati seperti kasus terorisme maupun Narkotika,” ungkapnya.
Baca Juga : Mahasiswa UMM Menangi Lomba Ideation Nasional
Dosen Fakultas Hukum UMM ini juga menjelaskan inti dari buku yang membahas tentang pidana mati dari hukum positif di Indonesia dengan Hukum Jinayah Islam. Membandingkan antara kedua hukum tersebut untuk membantu menemukan jawaban. Selain itu juga menjelaskan bagaimana bisa koruptor dijatuhi hukuman tersebut.
Tinuk kembali menuturkan bahwa buku ini juga membahas aturan yuridis dan juga uraian pasal dan urutan serta konsep jatuhnya pidana mati. Sekaligus memberikan peringatan bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Terakhir, Tinuk berharap buku ini bisa menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Begitu pula untuk masyarakat agar bisa mengawasi dan mengontrol apa yang dilakukan oleh pejabat negara. "Saya ingin buku ini tidak hanya menjadi bacaan saja, tapi juga menjadi pengingat untuk menumpas kasus korupsi yang menggerogoti negara kita" pungkasnya menerangkan. (haq/wil)