Rezky Ami Cahyaharnita, dokter IGD RSU Universitas Muhammadiyah Malang, menjadi wisudawan terbaik UMM jenjang magister di Wisuda ke-97 Periode III tahun 2020 dengan IPK 3,97. (Foto: Bagas/Humas) |
MENJADI dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) bukannya tanpa resiko. Selain harus siap di bawah tekanan atmosfer kegawat daruratan, dokter IGD juga harus siap dibayang-bayangi oleh ancaman diperkarakan pasien atau keluarga pasien karena dugaan salah penanganan. Hal inilah yang melatari Rezky Ami Cahyaharnita, dokter IGD RSU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk mantap melanjutkan jenjang pendidikan magisternya di Program Studi Magister Ilmu Hukum UMM.
“Yang membuat saya tertarik mengambil magister Ilmu Hukum di UMM karena menyediakan konsentrasi kesehatan. Setau saya baru pertama yang ada di Malang. Nah, terus saya sendiri sebagai dokter IGD juga mikirnya, di IGD itu banyak banget potensi komplain dari pasien. Entah penanganan yang lama atau mungkin pasien itu tidak mengerti bahwa dokter harus menangani sesuai dengan level kegawatannya,” terang alumni Prodi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran UMM tahun 2010 ini.
Kedua, jika dokter sudah melakukan tindakan dan hasilnya tidak sesuai dengan harapan pasien, seringkali pasien komplain lantas memunculkan gugatan. Diakui perempuan asal Kabupaten Malang, Jawa Timur ini, Ia menyadari pentingnya seorang tenaga kesehatan untuk memahami Ilmu Hukum. Meski mengaku agak kesulitan untuk bisa menyesuaikan ritme dan materi perkuliahan Ilmu Hukum yang notabene jauh dari disiplin ilmu Kedokteran. Namun, Ami dipermudah dengan adanya matrikulasi.
Baca juga: Dirjen Dikti: Kemajuan Dunia Ditentukan oleh Inovasi
“Saya juga nggak mengerti sama sekali masalah hukum, benar-benar murni anak IPA terus langsung belajar IPS (Hukum, red.). Anak IPA, kan, banyak belajar ilmu pasti. Sedangkan di Hukum, kan, banyak kemungkinan-kemungkinan. Jadi belajar itu dari semester awal memang berat sekali rasanya. Matrikulasi, terus diajarin tentang dasar-dasarnya hukum. Berat sekali memang dan gak semua buku juga saya baca,” kata wisudawan terbaik UMM jenjang magister di Wisuda ke-97 Periode III tahun 2020.
Bukan cuma Ami, tenaga kesehatan yang memutuskan melanjutkan Magister Ilmu Hukum di UMM. Ada 3 dokter spesialis, 2 dokter umum dan 1 perawat. Mereka merupakan angkatan pertama di Magister Ilmu Hukum UMM yang mengambil peminatan Hukum Kesehatan. Ami menjadi satu-satunya tenaga kesehatan termuda yang mengambil peminatan Hukum Kesehatan. Namun, melihat koleganya sesama tenaga kesehatan semangat, Ami terpacu menuntaskan studinya dengan serius.
Sebelum mantap memutuskan untuk mengambil magister Hukum, Ami banyak belajar dari pengalaman kerja para dokter di Amerika. Lewat itu, dia mengenal istilah Defensive Medicine, di mana defensive medicine adalah suatu bentuk praktik kedokteran di mana seorang dokter akan sangat berhati-hati dan sangat memperhitungkan langkah-langkah aman bagi dirinya agar tidak gampang dipersalahkan atau dituntut pasien. Hal itulah yang membuatnya semakin yakin mengambil studi Hukum peminatan kesehatan.
Baca juga: Dosen IAIN Sorong Jadi Wisudawan Terbaik UMM
Pasca lulus, Ami tak ingin keilmuannya itu dikonsumsi sendirian. Ia ingin literasi seputar Hukum Kesehatan yang dimilikinya juga bisa ia tularkan kepada para koleganya di rumah sakit. Ami bahkan berminat, jika ada kesempatan untuk melanjutkan jenjang doktoral di bidang studi yang sama. Lebih jauh, pengetahuannya seputar Hukum Kesehatan ini dapat membentengi dirinya dari segala bentuk gugatan hukum yang dilayangkan kepadanya dan membantu kawannya sesama profesi tenaga kesehatan.
“Saya banyak mendengar tentang para dokter yang mengabdi di luar kota atau yang di daerah 3T. Seringkali mereka disalah-salahkan karena penanganan terhadap pasien yang tidak maksimal. Keterbatasan sarana-prasarana. Jadi pelaksanaan seperti pemeriksaan penunjang nggak bisa dilakukan. Kemudian mereka kalau mungkin melakukan operasi, alatnya juga kurang sesuai dengan standard. Sementara mereka juga mungkin sudah berupaya dengan optimal,” pungkas Ami, Jumat (23/10).
Ami berhasil lulus dengan predikat summa cum laude dengan IPK hampir sempurna, yakni 3,97. Dalam tesisnya, Ami melakukan Analisis Subtantif PERMENKES No. 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Lebih khusus, dalam tesisnya Ami hendak menjawab pertanyaan bagaimana peraturan tersebut ditinjau dari perspektif peraturan perundang-undangan terkait kesehatan, kendali mutu kendali biaya, dan asas-asas umum good governance. (riz/can)