Bitcoin Marak, Ini Penjelasan Dosen Informatika UMM

Author : Humas | Jum'at, 13 Mei 2022 08:46 WIB
Fauzi Dwi Setiawan Sumadi, ST., M.CompSc. Dosen Prodi Informatika UMM (Foto: Haqi Humas)

Bitcoin menjadi salah satu mata uang digital yang semakin hari nilai pasarnya semakin meningkat. Bahkan data terbaru menunjukkan nilai tukar dari satu koin Bitcoin menembus angka 400 juta rupiah. Melihat trend Bitcoin tersebut, Fauzi Dwi Setiawan Sumadi, ST., M.CompSc. salah satu Dosen Prodi Informatika Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memberikan penjelasan. 

Fauzi, sapaan akrabnya menerangkan bahwa Bitcoin adalah sebuah mata uang kripto pertama yang dikembangkan oleh Satoshi Nakamoto dari teknologi blockchain pada tahun 2009. Bitcoin merupakan salah satu model currency virtual yang diamankan dengan menggunakan teknik kriptografi satu arah (hashing) SHA-256. Sehingga akan sangat susah dimanipulasi dengan adanya kemajuan perangkat komputasi sekarang. Manfaat implementasi Bitcoin salah satunya yakni model pencatatan transaksi yang terdistribusi sehingga mengurangi kompleksitas dalam transaksi keuangan tanpa adanya otoritas sentral yang mengatur proses tersebut.

“Bisa dibilang Bitcoin adalah mata uang digital yang disimpan secara digital dan tidak ada bentuk fisiknya, juga tidak ada otoritas yang mengendalikannya,” imbuhnya.

Fauzi kembali menjelaskan bahwa dalam mendapatkan satu koin Bitcoin, kita bisa melakukan proses mining (menambang). Setiap orang bisa secara langsung melakukan proses mining asalkan memiliki perangkat komputasi yang memadai untuk memecahkan masalah matematika yang tersedia. Ketika seseorang menjadi pihak pertama yang berhasil memecahkan permasalahan tersebut, maka hasilnya akan tercatat dalam block, kemudian Bitcoin akan memberikan reward koin kepada pemenang mining. 

Oleh karena itu, kita sering menjumpai penggiat mining yang memiliki puluha perangkat Graphic Processing Unit (GPU). “Sederhananya, proses mining dilakukan dengan cara memecahkan permasalahan matematika menggunakan perangkat komputasi CPU/GPU/ASIC. Jika berhasil, maka yang memecahkan masalah tersebut akan mendapatkan koin dari Bitcoin” ucapnya.

Pria asli Bumiayu, Kota Malang ini juga sempat menuturkan bahwa saat sudah ada fatwa terkait kripto yang kebanyakan mengharamkannya. Dikarenakan tidak adanya kepastian dari sistem dan impelementasinya yang berujung pada kerugian. Maka dari itu menurutnya, alangkah baiknya masyarakat mengikuti fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan, baik itu oleh MUI, Muhammadiyah maupun NU. Ia juga berharap agar teknologi blockchain ini bisa mengedepankan transparansi agar bisa digunakan dalam sistem administrasi pemerintahan. (Haq/Wil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image