Dosen UMM: Judi Online Bisa Terjerat Pidana Berat

Author : Humas | Senin, 13 Mei 2024 09:25 WIB
Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum. Ph.D.  (Foto : Istimewa).

Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Praktik judi, termasuk judi togel, bukanlah hal asing di Indonesia. Di Indonesia, praktik perjudian dilarang. Namun, faktanya masih banyak masyarakat yang berjudi. Penting untuk diketahui bahwa terdapat sanksi pidana yang mengintai bandar judi dan para pemainnya.

Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum. Ph.D. selaku dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengatakan bahwa penyelesaian kasus judi ini tergantung dari jenisnya. Misalnya judi togel yang mudah dideteksi, penyelesaian dapat dengan proses non litigasi. “Bisa melalui restorative justice atau melalui mediasi dan seterusnya,” kata Tinuk.

Jenis judi yang lain seperti online dan lainnya yang lebih canggih atau nilainya lebih besar, maka bisa menggunakan sistem peradilan pidana. Artinya menggunakan proses litigasi, agar memberikan efek yang jera. Namun yang harus diperhatikan adalah memberantas sampai ke akar-akarnya. “Ini harus diperhatikan. Tidak dapat disamakan, judi kelas kecil yang ada di desa-desa dengan judi kelas kakap,” tambah Tinuk.

Baca juga : Angkat Isu Pendidikan Anak, Mahasiswa UMM Menangi Lomba Essay Nasional

Bagi pelaku judi online, lanjut Tinuk, dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antar UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).

“Kalau dalam KUHP kita, bisa dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Indonesia adalah surganya judi online karena tidak ada pajak, sehingga negara tidak memiliki keuntungan apa-apa. Jika di bandingkan dengan Malaysia, judi online memiliki tempat khusus. Kemudian, dananya tersebut nantinya akan dialirkan terpisah dengan perolehan pemasukan-pemasukan harta yang bersih.

Baca juga : Deklarasi Dukung Palestina di UMM: Melihat Konflik dari Berbagai Perspektif

“Jangan sampai Indonesia dijadikan tempat untuk berjudi, tapi yang menikmati hasilnya malah negara-negara lain,” ucapnya.

Menurut Tinuk, untuk mencegah beredarnya judi, peran pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi. “Diharapkan pelaksanaannya bisa tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Tinuk. (dev/wil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image