Dosen UMM Kaji Krisis Industri Asuransi di FGD MPR-RI
Author : Humas | Senin, 13 September 2021 10:33 WIB
|
Rahayu bersama dengan pembahas lainnya dalam FGD MPR-RI. (Foto: Istimewa) |
Khazanah keilmuan yang dimiliki dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) telah diakui oleh berbagai kalangan. Salah satunya yakni Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum yang didapuk menjadi pembahas dalam Forum Group Discussion (FGD) pada Rabu (6/9) lalu. Adapun FGD tersebut dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR-RI) bekerja sama dengan BS Center. Dalam paparannya, ia membahas mengenai booming dan krisis industri asuransi dalam perspektif UUD 1945 dan Pancasila.
Rahayu, panggilan akrabnya menjelaskan ketika terjadi booming industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mau tidak mau harus memberikan skema perlindungan yang bervariatif. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa wewenang OJK terlalu luas. Mulai dari bidang industri jasa keuangan non bank termasuk industri asuransi yang berada di bawah pengawasannya.
“Luasnya kewenangan tersebut bisa kita lihat dari berbagai pasal yang tertera di UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Ada berbagai tugas pengaturan dan pengawasan yang harus dilakukan terhadap kegiatan jasa keuangan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga lainnya,” tegasnya.
Ia juga menilai OJK belum memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan kapasitas dan kompetensi yang seimbang dengan pelaku industri. Ditambah lagi dengan keberagaman model bisnis dan keuangan yang luas. Di samping itu, menurutnya perlu adanya pembenahan terkait tenaga pengawas, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
Lebih lanjut, dosen UMM tersebut juga menuturkan bahwa sebenarnya potensi industri asuransi cukup besar. Sayangnya, pemerintah belum memperhatikan dengan sepenuhnya. Ia juga sempata menyinggung mengenai hukum yang menurutnya masih carut marut. “Utamanya dalam hal permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ataupun kepailitan,” ujarnya.
Meski demikian, Rahayu juga memberikan beberapa solusi untuk masalah terkait. Pertama yakni membentuk lembaga jaminan polis sebagaimana tercantum dalam UU Asuransi. Kemudian membubarkan Unit Link untuk kebaikan bersama. Adapula yang ketiga yaitu OJK harus segenap tenaga menjalankan tugas dan wewenang sebagai lembaga pengawas.
Terakhir, pakar hukum asuransi, kepailitan dan dagang tersebut berharap masalah-masalah tersebut bisa diselesaikan tidak hanya dengan UU Asuransi saja. Lebih dari itu juga harus melihat dari berbagai sisi dan aspek. Selain itu, perlu adanya perlindungan hukum yang maksimal dari pemerintah bagi masyarakat. “Pun dengan penguatan hukum sehingga hal-hal yang merugikan tidak terjadi kembali. Begitupun dengan putusan yang sudah inkrah harus segera dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya mengakhiri. (wil)
Shared:
Komentar