Gelar Workshop, Sentra HKI Pahamkan Dosen UMM Tentang Hak Cipta

Author : Humas | Senin, 21 Desember 2015 11:37 WIB
 

BANYAKNYA dosen UMM yang aktif dalam penelitihan rupanya tidak menjamin bahwa mereka sudah memahami tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Padahal, HKI memiliki peran penting dalam penelitihan. Melihat kondisi ini, Lembaga Sentra HKI UMM menggelar Workshop HKI pada Sabtu (19/12) di Ruang Sidang Pembantu Rektor I UMM.

      “Ternyata, tak semua dosen yang telah melakukan penelitihan mengerti tentang HKI. Kebanyakan dosen hanya datang ke sentra HKI untuk mematenkan karyanya namun pemilihan jenis HKI yang akan digunakan belum terlalu dipahami oleh peneliti,” ungkapnya ketua pelaksana workshop Ir Achmad Fauzan MT.

      Fauzan mencotohkan beberapa kejadian yang ia temui. Misalnya ketika seseorang ingin mematenkan karya tari. Padahal, kata Fauzan, tari adalah karya yang memiliki hak cipta, bukan hak paten. Peneliti seharusnya memahami lebih dalam tentang HKI karena hal ini sering ditanyakan saat monitoring dan evaluasi (monev).

      Pada umumnya, jelas Fauzan, HKI terbagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industri pun terdiri dari merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. Jenis inilah yang seharusnya dipahami peneliti.

      Worksop diikuti puluhan dosen UMM dari berbagai jurusan. Beberapa tema yang dibahas antara lain: kebijakan HKI bagi perguruan tinggi, peran informasi HKI dalam penyusunan proposal penelitihan pengembangan ilmu, dasar dan ragam HKI, serta berbagai topik lainnya.

      Fauzan berharap, dengan workshop ini, Sentra HKI dapat mendorong peneliti di UMM, baik dosen maupun mahasiswa, agar bisa mendaftarkan penelitihannya ke HKI. Hal itu untuk membuktikan bahwa penelitihan mereka mengandung inovasi yang cukup tinggi dan benar-benar bermanfaat untuk publik. “Jika penelitihan mereka masuk dalam industri atau dikomersilkan, maka peneliti akan mendapatkan hak mereka sebagaimana seharusnya,” pungkas Fauzan. (nov/han)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image