Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati., MP sedang memberikan pendampingan pada KUBA di Pasuruhan (Foto: Istimewa) |
Menurut data, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah memberikan sertifikasi halal kepada 10.643 Usaha Mikro Kecil (UMK). Adapun di tahun 2022 terdapat 2.310 UMK yang telah tersertifikasi halal. Berdasarkan data tersebut jumlah UMK yang bersertifikasi halal masih sangat kecil dibandingkan jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai 64,2 juta berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018. Oleh karena itu, Halal Center Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terus melakukan pendampingan self declare untuk membantu proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pada Komunitas UKM Berkaidah Amanah (KUBA) di Pasuruan.
Terkait hal tersebut, Ketua Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal UMM, Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati., MP bersama tim halal center sukses melaksanakan pendampingan self declare halal serta penguatan produk pangan sehat UKM di Pasuruan pada Agustus lalu. Tidak hanya melakukan pendampingan saja, namun juga melakukan sosialisasi mengenai kegiatan self declare Kementrian Agama dan juga ikrar halal Muhammadiyah.
Baca juga : UMM Pertahankan Akreditasi Unggul, Perkuat Kualitas Mahasiswa lewat CoE
Elfi, sapaan akrabnya mengatakan kegiatan penyuluhan ini sangatlah bermanfaat untuk para UKM di Pasuruan yang belum mengerti bagaimana alur ataupun tahapan prosesnya. Adapun self declare merupakan proses sertifikasi halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang sudah dimandatkan dalam undang-undang. Tujuannya yakni untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM.
“Jadi seperti pernyataan terhadap status kehalalan suatu produk pada UKM secara mandiri. Maksudnya di sini ialah suatu UKM atau seorang pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal jika telah memenuhi syarat wajib dalam prosesnya,” jelas Elfi.
Sebelum melakukan self declare, pelaku usaha harus memenuhi syarat wajibnya yaitu memiliki pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang sudah terdaftar. Selain itu, dalam prosesnya UKM tersebut juga sudah harus memenuhi kriteria yang ada seperti bahan-bahan yang digunakan jelas dan dapat dipastikan kehalalannya.
Baca juga : Lonjakan Drastis Jumlah Mahasiswa yang Banjiri Malang, Ini Kata Pakar UMM
Elfi menegaskan bahwa self declare ini bukan tidak melewati proses komisi fatwa MUI. Penetapan sertifikasinya tetap harus dilakukan oleh orang berkompeten dalam bidang tersebut. Kegiatan pendampingan ini memang dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan islam ataupun suatu lembaga keagamaan islam yang berbadan hukum atau perguruan tinggi. Salah satunya oleh Muhammadiyah dan UMM.
Di sisi lain, ketua UKM KUBA, Siti Sa'adah Heru mengapresiasi pendampingan ini. Menurutnya, langkah yang diambil Halal Center UMM sangat baik sehingga puluhan anggota KUBA bisa mengerti dan mengurus self declare halal. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim yang banyak.
“Tentu, produk yang halal akan menarik konsumen lebih besar lagi. Selain penyuluhan self declare, kami juga sudah berdiskusi dengan tim UMM untuk membangun eduwisata agar manfaatnya bisa lebih luas lagi,” tambahnya. (zak/wil)