Kadin Jatim-FEB UMM Kaji Kebijakan Cukai Hasil Tembakau

Author : Humas | Rabu, 15 Januari 2025 09:16 WIB
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama dengan UMM rampungkan kajian rekomendasi kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) (Foto : Istimewa)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) merampungkan kajian rekomendasi kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hasil kajian tersebut menekankan pentingnya penentuan kebijakan CHT dengan mempertimbangkan keseimbangan berbagai aspek. Adapun kajian itu dilaksanakan pada awal Januari 2025 ini.

Sederet pertimbangan mendasari hasil kajian itu. Termasuk kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap perekonomian nasional dan daerah, tenaga kerja, rokok ilegal, maupun kesehatan masyarakat. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, diharapkan tercapai kebijakan yang berimbang dan berdampak positif bagi pembangunan daerah melalui alokasi DBHCHT.

Baca juga : Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyampaikan bahwa IHT adalah salah satu industri penting dengan kontribusi yang signifikan. Tidak hanya di tingkat nasional, melainkan juga di daerah-daerah seperti Jawa Timur. "Pembangunan di Jawa Timur tidak dapat dilepaskan dari IHT. Kontribusinya mencapai 33% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Di sisi lain, Jawa Timur juga merupakan kontributor utama penerimaan CHT secara nasional dengan kontribusi hingga 60%,” katanya.

Adik menambahkan, Jawa Timur adalah salah satu sentra produk tembakau di Indonesia. Di samping kontribusinya terhadap penerimaan cukai nasional, pelaku industri di Jawa Timur menyerap 40% tenaga kerja langsung dari sektor IHT skala nasional. Dengan keterkaitan erat ini, ia memberikan apresiasi secara khusus kepada pemerintah, utamanya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan yang menetapkan tidak ada kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025.

“Kami yakin, kebijakan ini akan mendorong optimalisasi DBHCHT yang dapat mendukung pembangunan Jawa Timur. Namun, mengingat saat ini IHT tengah mengalami berbagai tekanan, kami berpandangan bahwa kebijakan ke depannya memerlukan kajian mendalam untuk memastikan keberlangsungan industri,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMM Prof. Dr. Idah Zuhroh, M.M. turut menegaskan pentingnya DBHCHT bagi Jawa Timur. Menurutnya, Jawa Timur secara konsisten selalu menjadi provinsi dengan alokasi DBHCHT terbesar secara nasional.

“Akan tetapi, DBHCHT yang diterima Jawa Timur pada tahun 2024 ini mengalami penurunan drastis hingga mencapai sekitar 10%. Kami meyakini hal ini terjadi seiring dengan turunnya penerimaan CHT secara nasional pada tahun 2023 akibat kenaikan tarif yang tinggi secara berturut-turut,” kata Idah.

Baca juga : PGSD UMM Ungkap Rahasia Pembelajaran dengan Hipnosis

Berdasarkan kesimpulan ini, ia berpandangan bahwa optimalisasi DBHCHT dapat dilakukan dengan kebijakan kenaikan tarif CHT yang tepat dan berimbang untuk memicu pertumbuhan penerimaan CHT secara nasional serta alokasi DBHCHT ke daerah. Idah melihat tidak adanya kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025 sebagai langkah yang tepat untuk jangka pendek. Kebijakan kenaikan tarif di tahun 2026 dan dalam masa mendatang juga perlu melalui kajian yang berimbang untuk menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan penerimaan CHT dan DBHCT.

“Sedangkan untuk jangka panjang tentu dibutuhkan kajian yang lebih mendalam. Universitas Muhammadiyah Malang sebagai institusi akademik siap memberikan dukungan, baik kepada Pemerintah maupun kepada Kadin Jawa Timur agar tercapai kebijakan yang berimbang bagi IHT ke depannya,” sambung Idah. (*/wil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image