Kapan Pencemaran Nama Baik Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Dosen UMM

Author : Humas | Selasa, 05 September 2023 08:56 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H. (Ghalib Humas)

Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan seringkali terdengar di berbagai media. Ada yang muncul di media online hingga stasiun televisi. Sejauh apa suatu perkataan atau perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik?

Terkait hal itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H. memberikan penjelasannya. Ia mengungkapkan bahwa pada dasarnya semua orang memiliki hak yang sama atas kehormatan dan nama baik dirinya sendiri. Jika seseorang merasa hal ini diusik, maka ia berhak mengajukan laporan kepada pihak berwajib.

“Orang lain yang menyerang atau mencemari harkat dan martabat seseorang, berhak untuk dipidanakan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah diatur,” jelasnya.

Baca juga :FH UMM-Mahupiki Jelaskan Perubahan KUHP Nasional

Kukuh, sapaan akrabnya mmenuturkan bahwa ketentuan tentang hukum pencemaran nama baik sudah diatur lengkap dalam KUHP Pasal 310. Secara spesifik diatur pada pasal 27 ayat 3 tatkala menggunakan media informasi dan elektronik atau yang sering disebut dengan UU ITE.

Sebuah kasus dikatakan pencemaran nama baik apabila memenuhi bebeberapa kondisi. Yang pertama adalah menyerang harkat dan martabat seseorang dengan menuduh sesuatu yang tidak benar. Lalu yang kedua adalah menyebarluaskan tuduhan tersebut secara umum ke khalayak luas, dan yang terakhir adalah menimbulkan dampak merugikan baik secara materiil maupun non-materiil.

“Penyebarluasan tuduhan tersebut apabila disebarkan lewat media elektronik akan mendapatkan hukuman yang lebih berat. Karena sifat dari jejak digital itu sulit dihapus dari internet,” jelas dosen yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut.

Kukuh menambahkan, pencemaran nama baik adalah pidana yang sifatnya delik aduan. Jadi hanya orang yang merasa dirugikanlah yang hanya bisa melaporkanya ke ranah hukum, tidak bisa diwakili. “Hal ini karena setiap orang mempunyai tingkat ketersinggungan yang berbeda-beda,” tambahnya.

Baca juga : UMM Potato Seeds Kembangkan Teknologi Baru, Bisa Percepat Produksi Benih Kentang

Untuk hukuman yang diberlakukan kepada pelaku juga telah diatur dalam regulasi. Pencemaran nama baik secara umum akan diberikan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Sedangkan pencemaran nama baik dengan penistaan yang terbukti fitnah maksimal 3 tahun penjara. Serta apabila menggunakan media elektronik dan tersebar secara digital, maksimal akan diganjar hukuman penjara 4 tahun.

“Pada intinya, dalam bersosialisasi haruslah menghormati hak satu sama lain, termasuk menghormati nama baik seseorang. Harus paham perbedaan antara mengkritik dan menghina atau mencemarkan nama baik. Kritik itu bersifat membangun dan objektif, sedangkan hinaan atau pencemaran bersifat subjektif, menjatuhkan, dan merendahkan secara personal,” pungkasnya mengakhiri. (*lib/wil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image