Ilustrasi Olahan kepiting (Foto : istimewa) |
Kepiting, makanan laut yang lezat, telah lama menjadi incaran para pencinta kuliner di berbagai belahan dunia. Namun, bagi umat Islam, selain cita rasa yang lezat, ada pertimbangan yang lebih dalam terkait dengan hukum memakan kepiting. Lalu apakah konsumsi kepiting termasuk dalam ranah halal atau tidak?
Jamal, S.HI., M.Sy., dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang mengatakan bahwa tidak ada dalil pasti yang mengatur terkait hukum membunuh serta mengonsumsi kepiting tersebut.
Perbedaan pendapat mengenai kehalalan mengonsumsi kepiting timbul karena bunyi hadis Nabi Muhammad SAW mengenai keharaman membunuh katak. Sebagian ulama mengambil kesimpulan bahwa keharaman membunuh katak dikarenakan ia hidup dalam dua alam.
Baca juga : Dosen HI UMM: Perlu Kajian Menyeluruh sebelum Membangun Smelter di Papua
“Nah berangkat dari kesimpulan tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa hewan yang hidup dalam dua alam dilarang untuk dibunuh sehingga secara tidak langsung pun dilarang untuk di konsumsi. Tapi yang perlu diingat bahwa sebenarnya seluruh makanan itu halal asalkan terdapat dalil yang mengharamkan nya,“ ujar dosen yang akrab disapa Jamal tersebut.
Menurutnya, Allah SWT pun telah menjelaskan dengan gamblang mengenai kriteria hewan yang haram untuk di konsumsi. Diantaranya yakni bangkai hewan, darah, daging yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT, hewan bertaring dan ada beberapa hadis yang mengharamkan mengkonsumsi hewan yang memakan kotorannya sendiri. Beberapa kriteria tersebutlah yang harus diperhatikan sebelum mengkonsumsi daging hewan.
Baca juga : Percaya dengan Upaya Nyata Kampus Putih, Lemhannas gaet UMM
“Mengenai kepiting itu sendiri, hasil daripada istinbath hukum menyatakan halal untuk dikonsumsi. Pernyataan tersebut berdasar pada hadis Rasulullah yang berbunyi, ‘ Telah dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa’ Hadis Riwayat Ibnu Majah No. 3314. Nah, karena kepiting termasuk hewan laut maka ia dihalalkan untuk di konsumsi,” ungkapnya.
Terakhir, Jamal menegaskan, meskipun kepiting halal di makan bukan berarti seseorang akan berlaku semena-mena dan berlebihan sehingga tidak memperhatikan aturan lainnya. Seseorang tetap perlu memperhatikan manfaat dari mengonsumsi makanan tersebut dan sangat menekankan agar tidak berlebihan. "Karna sesuatu yang berlebihan itu justru yang tidak baik dan tidak diperbolehkan," pungkasnya. (*rev/wil)