Isdian Anggraeny, S.H., M.Kn sebagai pemateri sekaligus dosen FH UMM. (Foto: Zaki Humas) |
Untuk meningkatkan pemahaman hukum generasi muda, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiya Malang gelar Kompetensi Ekstra Siswa Indonesia (KESI). Kegiatan yang dilaksankana pada 2 Februari 2023 itu diikuti sebanyak 200 siswa dan siswi dari sepuluh SMA/SMK sederajat se-kota Malang. Menariknya, ada juga short course mengenai pentingnya hukum bagi para influencer generasi Z.
Sebagai pemateri, Isdian Anggraeny, S.H., M.Kn mengatakan bahwa manusia akan selalu berkaitan dengan hukum, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Pun dengan mereka yang berkarya sebagai content creator dan influencer. Mereka perlu mengerti hukum agar tidak terperosok dalam kasus maupun menjadi korban kejahatan.
“Setiap karya foto, video ataupun karya lainnya yang telah diunggah oleh seseorang memiliki hak cipta. Secara hukum, hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) dan penciptanya memiliki hak kekayaan individu dari karya tersebut,” terang Isdian.
Baca juga: Mahasiswa UMM Ceritakan Susah Senang Belajar di Liverpool
Lebih lanjut, berdasarkan pasal 1 Nomor 28 tahun 2014 bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis, berdasarkan prinsip deklaratif, yang tidak memerlukan pendaftaran suatu karya pada dirjen kekayaan intelektual, untuk mendapatkan lisensi bukti ciptaan agar mendapat perlindungan hukum.
“Jadi, setiap orang yang menggunakan karya orang lain dan digunakan secara komersial tanpa izin penciptanya dapat dikenakan pelanggaran hak cipta yang telah diatur dalam UU 28 tahun 2014. Sebagai pencipta yang mendapatkan hak eksklusif, penciptanya juga berhak meminta royalti dan membawanya ke ranah hukum ” tegas Isdian.
Isdian juga menjelaskan bahwa setiap karya memiliki masa perlindungan hukumnya. Berdasarkan Pasal 40 UU 28 tahun 2014, untuk karya tulis dan lagu memiliki perlindungan hukum seumur hidup ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan untuk karya foto yang diambil sendiri memiliki perlindungan hukum selama 50 tahun sejak karya tersebut diumumkan atau diunggah.
Baca juga: Dubes Uni Eropa Kini Kolaborasi dengan UMM
Beberapa tips yang dapat dilakukan agar terhindar dari pelanggaran hak cipta milik orang lain yaitu pertama tidak melakukan penyalinan, share atau bagikan, mengubah karya tanpa seizin dari pencipta. Kedua, melakukan pengidentifikasian pencipta dari karya. Ketiga, jika mendistribusian karya orang lain, maka lakukan perjanjian dengan pencipta terlebih dahulu, agar konten mengenai ciptaan tersebut sesuai dan memiliki keuntungan bagi seluruh pihak.
“Kemudian yang keempat, lakukan rincian lisensi dari karya yang diperoleh dari web. Kelima, menggunakan gambar bebas lisensi dan terakhir jangan lupa untuk selalu mencantumkan sumber karya,” jelas Isdian.
Sementara itu, Wakil Dekan I FH UMM, Bayu Dwiwiddy Jatmiko, S.H., M.Hum. berharap kegiatan ini bisa memberikan pelajaran baru di dalam kehidupan generasi muda. Apalagi melihat zaman sekarang yang sarat dengan kemajuan teknologi. Banyak aspek kehidupan yang mengalami perubahan. Oleh karena itu, kita perlu mencari cara agar tidak terbawa arus perkembangan zaman, salah satunya pada media sosial.
“Seperti yang kita tahu bahwa media sosial memiliki dampak yang positif namun ada kalanya dunia maya itu bisa menimbulkan perpecahan. Tanpa kita sadari, saat kita mengunggah sesuatu yang kita anggap baik, ternyata mendapat tanggapan yang negatif dari beberapa orang. Oleh sebab itu, ada baiknya kita bijak dalam menggunakan sosial media dan mengerti secara hukum tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar aman dari jeratan hukum,” pungkas Bayu. (zak/wil)