Penandatanganan kerjasama kemitraan bidang bahasa dan kesastraan oleh Ketua Balai Bahasa Jawa Timur, Dr. Amir Mahmud, M.Pd. (Chandra/Humas) |
DALAM rangka menertibkan pengunaan Bahasa Indonesia, program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjalin kerjasama kemitraan Bidang Bahasa dan Kesastraan dengan Balai Bahasa Jawa Timur di Auditorium Biro Administrasi Umum (BAU), Sabtu (13/8). Penandatanganan kerjasama kemitraan dihadiri langsung Ketua Balai Bahasa Jawa Timur, Dr. Amir Mahmud, M.Pd. Acara tersebut sekaligus melantik kepengurusan Himpunan Sarjana Kesusastraan Indonesia (HISKI) Komisariat Malang periode 2016-2020.
Dalam pemaparan makalahnya, wakil ketua HISKI, Dr. Sugiarti M.Si mengungkapkan bahwa bahasa memiliki peran utama dalam perkembangan intelektual, sosial, dan emosional peserta didik. Bahasa juga merupakan penunjang keberhasilan dalam mempelajari semua bidang studi. “Oleh karenanya, pembelajaran bahasa diharapkan dapat membantu peserta didik mengenal dirinya, budayanya dan budaya orang lain, mengemukakan gagasannya dan perasaannya, berpartisipasi dalam masyarakat yang menggunakan bahasa tersebut,” kata dosen prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UMM ini.
“Oleh karena itu, pembelajaran bahasa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia secara baik dan benar, baik secara lisan maupun tulisan serta menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya sastra Indonesia,” terang Sugiarti yang mengisi materi Pembelajaran Bahasa dan Sastra di Sekolah.
Disisi lain, Ketua Balai Bahasa Jawa timur, Drs. Amir Mahmud, M.Pd. yang juga bertindak sebagi pemakah, mengkritik tentang penggunaan bahasa Indonesia oleh masyarakat. Ia mencontohkan, banyak kesalah kaprahan orang Indonesia dalam penulisan bahasa melalui media luar ruang dan ruang publik seperti papan nama, iklan, dan media lainnya yang tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia. ”Seharusnya, bahasa Indonesia dituliskan di atas dengan huruf yang lebih besar daripada bahasa daerah dan asing, bahasa daerah dan bahasa asing ditaruh di bawahnya dengan huruf yang lebih kecil dan dimiringkan,” jelas Amir.
Padahal, Ia menyebut, telah jelas dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 38 menerangkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. “Siapapun orang Indonesia, paling tidak harus menertibkan penggunaan bahasa Indonesia mulai dari dirinya sendiri,” tegas Amir.
Sedangkan, Ketua Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Dra. Tuti Kusniarti, M.Si, M.Pd. yang sekaligus merangkap sebagai bendahara HISKI Komisariat Malang ini berharap, jalan yang sudah diberikan Balai Bahasa Jawa Timur dapat tertularkan kepada mahasiswa. “Mahasiswa juga akan saya libatkan dalam setiap kegiatan, baik penelitian, pengabdian, penulisan dan pembuatan jurnal ilmiah. Mereka juga akan belajar bagaimana berbicara yang baik ketika presentasi dan menulis yang baik sesuai dengan kaidah bahasa dan satra Indonesia,” pungkasnya. (can/rin)