Ketua Panja RUU Sistem Perbukuan 2017 Komisi X DPR RI Ir HAR Sutan Adil Hendra MM (tiga dari kanan) saat berbicara tentang uji publik RUU Sistem Perbukuan 2017 di UMM. |
MASIH beredarnya buku-buku yang tidak menjunjung nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, belum optimalnya kepastian hukum bagi pelaku perbukuan, serta belum adanya kerangka hukum mengenai perbukuan berdampak luas terhadap keterbatasan akses masyarakat akan buku bermutu, murah, dan mencerdaskan.
Dengan demikian, tata kelola perbukuan melalui Sistem Perbukuan secara terpadu mutlak diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan menuju tercapainya kecerdasan bangsa. Demikian disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan 2017 Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ir HAR Sutan Adil Hendra MM dalam uji publik RUU Sistem Perbukuan 2017 di Universitas Muhammadiyah Malang, Rabu (22/3).
“Saat ini pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga dibutuhkan pengaturan perbukuan yang sistematis dan komprehensif. Pengaturan dimaksud mencakup seluruh komponen Sistem Perbukuan, yaitu penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku,” jelas Sutan.
Selain komponen perbukuan tersebut, dilanjutkan Sutan, Undang-Undang ini juga mengatur bentuk, jenis, dan isi buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan naskah buku, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Kegiatan uji publik ini menghadirkan Pakar Hukum dari UMM, Dr Sidik Sunaryo MHum dan Akademisi Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Djoko Saryono MPd yang memberikan sejumlah daftar catatan terhadap pengajuan undang undang sistem perbukuan oleh Komisi X DPR RI itu. Adapun pembicara kunci pada acara ini yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Repubik Indonesia Prof Dr Muhadjir Effendy MAP.
Selain itu, Kabalitbang Kemendikbud RI Ir Totok Surayitno PhD serta staf ahli Mendikbud bidang regulasi Chatharina Girsang MH juga hadir memberikan komentar atas masukan pakar hukum dan akademisi terhadap draft undang-undang Sistem Perbukuan ini.
Sementara, Rektor UMM Drs Fauzan MPd menyambut baik penyelenggaraan Uji Publik RUU Sistem Perbukuan 2017 di kampus ini. UMM, kata Fauzan, siap sedia dan terbuka untuk senantiasa dilibatkan dalam segala hal yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara. (Humas UMM)