Pak Tongat dan buku hukum yang ia tulis (Foto : Syifa) |
Melihat banyaknya celah hukum dalam kasus pidana korupsi, Tongat, SH., M.Hum, dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terbitkan buku. Buku berjudul Kendala Yuridis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dirilis pada awal tahun ini.
Saat ditemui, Tongat bercerita bahwa buku ini hadir untuk menjawab realitas sosial yang terjadi di Indonesia. Salah satu di antaranya adanya orang-orang yang paham hukum dibalik para pelaku tindak pidana korupsi. “Jadi mereka memiliki orang orang ahli hukum yang mencari celah agar pelaku bisa lolos dari jerat hukum,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa tindak pidana korupsi sering disebut sebagai extra-ordinary crime. Hal itu tidak lepas dari model dan karakternya yang berbeda dari tindak pidana konvesnional pada umumnya. Oleh karena itu, cara mencegah dan memberantasnya juga harus dilakukan secara berbeda pula.
Baca juga : Hadapi Era Disrupsi, Ajak Guru Persiapkan Siswa Sejak Dini
Tongat juga menyinggung pentingnya faktor perundang-undangan. Hal itu berguna untuk memperkecil kemungkinan perbedaan tafsir para oknum yang membantu pelaku tindak pidana korupsi. Ia menerangkan bahwa hal itulah jarang disadari oleh penegak hukum maupun masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum ini kembali menuturkan bahwa dirinya telah menulis buku tersebut sejak tahun 2018. Prosesnya cukup lama mengingat banyaknya data yang harus ia cari. Selain itu ada juga beberapa revisi yang perlu ia rampungkan.
“Kasus pidana korupsi mengalami banyak perkembangan akhir-akhir ini. Begitu juga dengan proses penegakan hukumnya. Oleh karenanya, saya harus melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan isi dan konten buku ini,” lanjut dosen kelahiran Banjarnegara tesebut.
Baca juga : Mahasiswa Ciptakan Alat Pendeteksi Kelayakan Oli
Dengan hadirnya buku ini, Tongat ingin memberikan pemahaman kepada para pembaca mengenai proses bagaimana penanganan tindak pidana korupsi. Ia menilai bahwa undang-undang yang tersedia di Indoensia sudah cukup baik, khususnya dalam hal penegakan kasus korupsi. “Undang-Undang kita memang sudah cukup memadai untuk penanganan tindak pidana ini. Namun harus disadari bahwa sehebat apapun penegakan hukum dilakukan, kalau masih ada celah maka hal itu akan dimanfaatkan oleh pelaku untuk meringankan hukumannya,” tegas Tongat di akhir wawancara. (syi/wil)