Satgas PPKS UMM Diluncurkan, Cegah Kekerasan Seksual

Author : Humas | Jum'at, 14 Juni 2024 05:52 WIB
Peluncuran Satgas PPKS UMM (Foto : Devi Humas)

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mendorong seluruh kampus negeri dan swasta untuk membentuk satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hal itu disambut baik oleh Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan melangsungkan workshop sekaligus meluncurkan satgas PPKS UMM pada 7 Juni lalu. Hal ini menjadi cara Kampus Putih melindungi sivitas akademikanya dari hal-hal yang buruk.

Terkait hal ini, Wahyudi Kurniawan, SH., MH.Li. selaku dosen Fakultas Hukum UMM mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di perguruan tinggi. Sehingga satgas ini menjadi salah satu ujung tombak bagi pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual. Korban kekerasan seksual cenderung memiliki waktu yang lama untuk melakukan pemulihan, terutama secara psikologis.

Baca juga : Sosiologi UMM Bahas Nusantarisasi untuk Lepas dari Paradigma Kolonial

“Partisipasi masyarat dan keluarga sangatlah penting bagi proses pemulihan korban. Dalam menanganinya juga memerlukan bukti yang terpercaya agar tidak malah memberikan dampak buruk,” katanya. 

Turut hadir Iptu Khusnul Khotimah selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang sebagai narasumber. Dalam kesempatan itu, Ia menjelaskan berbagai jenis kekerasan seksual. Pertama dan yang paling sering terjadi ialah kekerasan seksual melalui teknologi dan komunikasi.

“Awalnya berkenalan melalui media online, si korban mengetahui bahwa pelaku ini sangat baik dan cantik atau ganteng. Sehingga, ketika si korban dirayu untuk mengirim foto ataupun video porno ia terlena dan mengirimkan fotonya,” jelas Khusnul.

Pelaku biasanya akan menggunakan foto serta video ini untuk memeras korban dan mengancam keluarga korban. Foto dan video tersebut bisa juga di perjual belikan oleh pelaku demi kepentingan pribadinya. Hal ini akhirnya dapat membuat korban depresi dan tidak berani untuk speak up, sebab ia merasa hal tersbeut merupakan aibnya.

Kedua adalah kekerasan verbal, yaitu ucapan yang menjurus ke seksual. Kekerasan seperti ini dapat divisum secara psikolog, separah apa perkataan tersebut berpengaruh ke korban. Jika korban terus menerus diteror dengan hal yang berbau seksual, ia bisa menjadi depresi dan trauma.

“Korban kekerasan seksual itu tidak berani ngomong, cuman bisa diam. Hal ini dapat membuatnya tertekan dan terpengaruh dengan jalan pintas seperti bunuh diri. Tentu sangat sulit bagi kami untuk menggali informasi, sehingga kami harus menggunakan tenaga psikolog untuk memulihkan traumanya,” pungkasnya.

Ketiga ialah kekerasan seksual non fisik. Hampir sama dengan kekerasan verbal, namun tidak sampai bersentuhan. Contohnya kasus yang sedang viral, pelaku usil memperlihatkan alat kelaminnnya yang membuat korban menjadi resah. Terakhir adalah kekerasan seksual fisik. Bentuk kekerasan ini tentu saja kekerasan yang langsung bersentuhan dan sudah banyak ditemui.

Dampak dari kekerasan seksual bisa membuat korban trauma secara seksual, memiliki dorongan untuk bunuh diri, gangguan fungsi reproduksi, perilaku cenderung berubah, dampak psikologis, luka secara fisik, penyakit menular seksual, stigma dari masayarakat, hingga kehamilan tidak diinginkan. Khusnul menegaskan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh perempuan, lelaki juga bisa menjadi korban.

Baca juga : Baitul Arqam PCA UMM, Membumi Lewat Peran Wanita Aisyiyah

Sementara itu, Dr. Nur Subeki, ST. MT. selaku Wakil Rektor III UMM berharap agar bisa mendapatkan perlindungan. Dengan adanya satgas ini, ia berharap perundungan, pelecehan, perpeloncoan, dan dosa besar lainnya tidak terjadi dilingkungan kampus, khususnya Muhammadiyah.

“Mari sama-sama melindungi kampus dan Muhammadiyah dari hal-hal tersebut. Jadikanlah UMM sebagai kampus yang memiliki lingkungan yang nyaman dan aman dari perundungan, pelecehan, pemerkosaan, hingga perpeloncoan,” tegasnya. (dev/wil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image