Pemateri tengah menyampaikan paparannya tentang pentingnya dosen untuk terus berkarya. |
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) patut berbangga sebab kampus putih ini memiliki lembaga sentra Hukum Kekayaan Ilmiah (HKI) dan telah mematenkan banyak kekayaan intelektual seperti sertifikasi hak cipta, merk, maupun hak paten.
Hari ini, Rabu (31/01) lembaga Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UMM mengadakan workshop bertajuk “Pemetaan dan Penguatan Kekayaan Intelektual Bidang Sosial Humaniora dan Eksakta Keteknikan” bertempat di Auditorium Wakil Rektor I UMM. Acara ini diikuti oleh dosen-dosen muda perguruan tinggi Muhammadiyah dari berbagai wilayah di tanah air seperti Bengkulu, Sidoarjo, Ponorogo, dan Tangerang
Ketua sentra HKI UMM, Dr. Ir. Agus Zainudin, MP menjelaskan bahwa tujuan diadakannya workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pengajar perguruan tinggi tentang pentingnya hak cipta dan mendorong para dosen agar lebih produktif menghasilkan karya.
“Kami memetakan beberapa potensi yang bisa didaftarkan hak patennya. Dengan demikian, akan banyak karya-karya dosen UMM yang tersertifikasi,” terang Agus.
Sejak tahun 2003 hingga 2017, Fakultas Pertanian Peternakan (FPP) UMM telah mengantongi tujuh sertifikat hak paten. Sementara itu, perolehan sertifikat hak cipta sejak tahun 2006 hingga 2017 sejumlah 159 dari berbagai program studi di UMM.
Prof. Dr. H. Ishomuddin, M.Si selaku pemateri workshop menjelaskan bahwa HKI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seorang pendidik, khususnya dosen.
“Sebagai seorang dosen, sangat penting memiliki karya baik berupa buku, penelitian, artikel, visiting lecture, ataupun tulisan-tulisan yang dimuat dibuku,” pungkas dosen Fakultas Agama Islam (FAI) yang telah memperoleh 27 sertifikasi hak cipta ini.
Kedepannya, diharapkan worksop semacam ini dapat diadakan lagi mengingat betapa pentingnya pengetahuan tentang hak cipta. (lus/nim/sil)