Rektor UMM, Drs. Fauzan M.Pd dan Tim PKMAH UMM serta Tim BBPOM Jawa Timur. |
PERAN Pusat Kajian Makanan Aman dan Halal (PKMAH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam mendorong jaminan produk halal bagi masyarakat semakin sentral. Setelah tahun sebelumnya berhasil melatih auditor halal internal bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), kini PKMAH bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Timur segera melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait jaminan produk halal.
Melalui rapat tim AdHoc Akreditasi Laboratorium UMM bersama kepala BBPOM Surabaya, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, pada Rabu (23/3) di UMM, kedua pihak bersepakat melakukan MoU pada Sabtu (26/3). Ketua PKMAH UMM Dr Ir Elfi Anis Saati MP mengatakan, ruang lingkup kerjasama meliputi penelitian, penyelenggaraan pelatihan, workshop, dan kuliah tamu, serta magang atau praktek kerja terkait manajemen dan pengawasan obat dan makanan.
Dikatakan Elfi, MoU sekaligus menjadi penguatan lembaga untuk implementsi UU no 33/2014 tentang jaminan produk halal. “Upaya menjamin produk halal tak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Perlu sinergi yang harmonis terkait kebutuhan pemberdayaan masyarakat serta pemahaman tentang pentingnya sertifikasi produk agar aman dan halal,” terang Elfi.
Lebih jauh, PKMAH UMM juga melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait pengurusan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). “Pendampingan ini sangat penting, karena UMKM tidak bisa memperoleh sertifikasi halal tanpa adanya izin PIRT,” jelasnya.
Diharapkan Elfi, berbagai upaya tersebut dalam memberikan perlindungan konsumen terhadap produk obat dan makanan agar tidak membahayakan serta menyajikan pangan yang bermutu serta menentramkan dan halal jika dikonsumsi. (han)