UMM Siapkan Mahasiswa Terjun ke Dunia Ekspor Impor

Author : Humas | Jum'at, 25 Mei 2018 15:48 WIB

 

Kegiatan ekspor dan impor merupakan salah satu proses ekonomi yang dilakukan sebuah negara. Kedua proses tersebut melibatkan pelbagai kerjasama dengan negara-negara luar untuk melakukan jual dan beli.

Bagi mahasiswa prodi D-III Keuangan dan Perbankan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas   Muhammmadiyah Malang (UMM) mengetahui perihal ekspor impor ini sangat berguna di dunia kerja nanti. Hal tersebut diungkapkan oleh Dekan feb Dr. Idah Zuhroh, MM saat membuka acara workshop Ekspor Impor, Jumat (25/5).

“Pihak laboratorium menyelenggarakan kuliah tamu ini dengan melibatkan praktisi ekspor impor langsung. Harapannya agar dosen mamupun mahasiswa akan memperoleh informasi bagaimana praktek ekspor impor dan bagaimana transaksi pembayaran ke luar negeri saat kita melakukan ekspor impor,” imbuh Idah di Aula GKB III UMM.

Workshop ini terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama merupakan pengenalan tentang ekspor impor oleh praktisi ekspor impor, Ahmad Musyafak, S.Pd., MM dan sesi kedua tentang pembayaran luar negeri yang akan dibawakan oleh pimpinan BCA KCP Sukun Malang, Indra Agus Wantoko.

Di hadapan 117 mahasiswa, Ahmad Musyafik menjelaskan cara-cara pembayaran internasional yang biasa digunakan dalam proses ekspor impor. Terdapat 7 cara pembayaran yakni, tunai, transfer telegrafis, clearing internasional, wesel (Bill of exchange), Letter of credit, private compensation, dan open account.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, bahwa selain sistem pembayaran mata uang yang digunakan juga beragam. Bisa menggunakan rupiah maupun mata uang asing.

“Bisa dilakukan dengan menggunakan mata uang asing yang disebut valas (valuta asing.red) atau bisa juga dengan mata uang dalam negeri.  Tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Ahmad.

Selain tunai,ada pula Telegraphist Transfer (TT) atau cable order. Ini adalah cara pembayaran yang dilakukan bank atas perintah nasabah dengan mengirimkan telegram, telex atau telepon kepada bank di luar negeri, agar membayar sejumlah uang kepada orang atau badan yang berhak menerimanya.

Selain itu, ada juga clearing internasional adalah pembayaran yang terjadi antar bank di negara yang berlainan dengan cara memindahkan saldo kepada pihak yang berhak sebagai hasil rekapitulasi (pengumpulan) transaksi tiap akhir hari kerja.

Sementara itu Letter of Credit (LC) adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat bank atas permohonan nasabah (importir) untuk menyediakan sejumlah uang sebagai pembayaran kepada eksportir. Dalam sistem ini diperlukan satu lembaga yang bertugas mengatur tata cara transaksi yang disebut clearing house. Sedangkan private compensation adalah cara pembayaran yang dilakukan importir dan eksportir dengan cara menukarkan utang piutang.

“Yang terakhir adalah open account adalah cara pembayaran dengan terlebih dulu mengirimkan barang kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar dan dokumen pengiriman,”pungkasnya.

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image