UMM-DPR RI Kaji Ulang UU Ciptaker

Author : Humas | Kamis, 10 Maret 2022 07:53 WIB
UMM bersama DPR RI yang melakukan FGD membahas UU Ciptaker. (Foto: Haqi Humas)

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibuslaw telah disahkan pada 2 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Tetapi hingga saat ini masih banyak perdebatan dari kalangan pejabat, akademisi, hingga para pakar. Melihat akan hal itu Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR RI) melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Arah Kebijakan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Adapun FGD yang mengundang Ir. Andreas Eddie Susetyo, MM (Anggota DPR RI) dan Dr. Inosentius Samsul, S.H., M. Hum. (Kepala Badan Keahlian DPR RI) ini dilaksanakan pada Selasa (8/3) lalu.

Dr. Fauzan, M.Pd. selaku Rektor UMM menjelaskan bahwa forum ini dapat mencetuskan ide-ide kreatif dan saran dalam menyikapi UU Cipta Kerja ini. Nantinya, ide tersebut bisa dijadikan dasar untuk meningkatkan potensi dan kreativitas di bidang cipta kerja. “Saya tentu berharap forum ini dapat melahirkan ide-ide yang mampu menopang perkembangan baik di bidang cipta kerja ini,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Andreas mengungkapkan bahwa UU tersebut merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan inkuonstitusional bersyarat. Berdasarkan putusan itu, UU Ciptaker nyatanya harus diubah kembali.
Namun beberapa pihak mengatakan bahwa terobosan dalam peraturan ini harus didahulukan mengingat statusnya yang masih inkonstitusional bersyarat serta harus direvisi dengan tenggat waktu dua tahun.

Lebih lanjut, ia juga ingin FGD yang dilaksanakan ini bisa menghasilkan usulan-usulan produktif dan kritis. Utamanya dalam mengembangkan transformasi ekonomi di masa depan. Begitupun dengan upaya penertiban administrasi pemerintahan yang masih menjadi pekerjaan rumah hingga saat ini. “Saya juga mengapresiasi para akademisi yang turut terlibat dalam diskusi kali ini. Begitupun dengan UMM yang sudah melangsungkan dengan sangat baik,” ucapnya.

Sementara itu, Inosentius Samsul menyebutkan bahwa pihaknya yakni badan keahlian ini memiliki tugas utama dalam membantu pekerjaan DPR RI. Salah satunya menyiapkan naskah akademik dalam  pembentukan UU Cipta Kerja ini. Di samping itu juga menggaet kerja sama dengan berbagai universitas untuk memberikan kritik, saran dan ide untuk UU Ciptaker. 

Menurutnya, omnibus law ini dinilai dapat menjadi solusi secara regulasi. Namun tetap harus berhati-hati secara legislasi. Oleh karenanya, forum ini diadakan untuk melihat apa yang kurang dan hal hal yang bisa dibenahi di UU ini. Ia yakin UMM dapat terus memberikan pemikiran solutif dalam menyelesaikan masalah bangsa.

“Saya tentu berharap para rektor dan para pakar dapat berjalan beriringan. Utamany dalam menyelesaikan permasalahan di kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Rektor IV Dr. Sidik Sunaryo, SH., M.Si., M.Hum mengatakan bahwa FGD ini memang bertujuan untuk mengkritisi apa yang ada di UU Ciptaker. Tidak hanya dari UMM tapi juga dari berbagai universitas lain. “Setidaknya ada banyak manfaat dan saran yang bisa diterima dan ditemukan dalam agenda ini. Sehingga akan ada banyak perspektif yang tersampaikan langsung pada DPR RI,” pungkasnya (haq/wil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image