Pasukan Malaysia mengepung desa di Sabah yang dikuasai Kesultanan Sulu (REUTERS/Bazuki Muhammad)
|
Malaysia - Delapan warga Filipina yang merupakan pengikut setia Sultan Sulu, terancam hukuman mati. Dalam sidang darurat di Lahat Datu, pemerintah Malaysia menuduh mereka dengan dua pasal yaitu tindak terorisme dan upaya menyulut perang terbuka terhadap Raja Malaysia, Abdul Halim. Hukuman maksimal atas dua pasal tersebut masing-masing adalah 30 tahun penjara dan hukuman mati.
Dilansir laman Inquirer, Kamis 21 Maret 2013, selain delapan warga Filipina tersebut, terdapat 100 pengikut Sulu lainnya yang akan menghadapi tuduhan serupa. Namun, belum diketahui apakah kedelapan tahanan itu termasuk dalam kelompok pertama pengikut Sultan Sulu yang tiba di Sabah pada 9 Februari lalu bersama 200 orang lainnya
Menurut kantor berita Bernama, delapan warga Filipina yang berusia antara 17 hingga 66 tahun itu tidak membela diri sama sekali. Hingga saat ini pun, belum ada jadwal sidang dengar yang dikeluarkan oleh pejabat setempat, karena kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan tinggi Sabah.
Mengetahui kabar ini, juru bicara Kesultanan Sulu, Abraham Idjirani, mengutuk tuduhan tindak terorisme yang dialamatkan kepada para pengikut Sultan Sulu tersebut. Menurut Idjirani, jaksa Malaysia tidak dapat begitu saja melontarkan tuntutan sebelum menemukan bukti yang cukup.
Kepada laman Inquirer, Idjirani mengatakan dia khawatir hak kedelapan pengikut Sulu tersebut telah dilanggar oleh pemerintah Malaysia dan tidak ada transparansi dalam penanganan kasus mereka.
"Jika memang sejak awal warga Filipina ini terlibat, itu pun mereka lakukan hanya karena ingin membela hak mereka terkait daerah Sabah. Sabah memang milik kesultanan. Filipina dan Malaysia hanya administrator saja," katanya.
Dia kemudian meminta pemerintah Malaysia untuk segera melepas semua tahanan warga Filipina yang mereka tangkap. Idjirani juga meminta kepada Presiden Filipina, Benigno Aquino, untuk memberikan bantuan hukum bagi warga Filipina tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung Malaysia, Abdul Gani Patail meminta Dewan Hukum Malaysia dan Asosiasi Hukum Sabah, untuk menyediakan pengacara bagi pengikut Sulu yang ditahan. Permintaan itu kemudian direspons oleh organisasi itu melalui Wakil Presiden Dewan Hukum, Christopher Leong, yang mengatakan akan berbicara ke Jaksa Agung mengenai pemberian bantuan hukum bagi para tersangka.
Pihak kepolisian Malaysia menjerat semua tahanan pengikut Sulu dengan dua undang-undang. Pertama, terorisme sesuai pasal 130A UU Pidana dan upaya perlawanan terhadap Raja Abdul Halim dalam pasal 121. Pasal 130A akan menjerat tersangka dengan hukuman penjara selama 30 tahun, sementara pasal 121 menjerat mereka dengan hukuman mati.
Dari laporan yang dikumpulkan oleh Inquirer, sebanyak 12 tentara Kesultanan Sulu yang dipimpin oleh Agbimuddin Kiram tewas dan 10 orang lainya ditahan polisi Malaysia ketika serangan terjadi pada tanggal 1 Maret lalu, setelah ketegangan menyelimuti kedua pihak berseteru itu. Serangan tersebut berakhir dengan kekalahan kelompok Agbimuddin yang menyebabkan mereka bergeser ke Lahat Datu dan memicu eksodus besar-besaran warga sipil di daerah tersebut.
Sebanyak 50 pengikut Kesultanan Sulu kembali tewas dalam serangan yang dilancarkan kepolisian dan militer Malaysia di tiga desa lainnya di Lahat Datu, yang diduga menjadi lokasi persembunyian Agbimuddin setelah kalah bertempur di Desa Tanduo.