Hukum Islam diterapkan Kaisar Habsburg Austria, Franz Joseph, seabad lalu. |
VIENNA, KOMPAS.COM - Pertikaian terjadi di Austria karena pemerintah berencana mengubah hukum negara tersebut terkait Islam, yang sudah berumur satu abad.
Rancangan Undang Undang baru, yang salah satu tujuannya untuk mengatasi radikalisme Islam, melarang pendanaan asing.
Tetapi Masyarakat Islam Austria menyatakan hal ini mewakili ketidakpercayaan yang meluas terhadap Islam dan kegagalan memperlakukan mereka secara adil.
Islam adalah agama resmi di Austria sejak tahun 1912, lapor wartawan BBC Bethany Bell.
Hukum Islam atau Islamgesetz diterapkan Kaisar Habsburg Franz Joseph setelah Austria menganeksasi Bosnia-Herzegovina.
Berdasarkan hukum tersebut, warga Islam, sama seperti Katolik, Yahudi dan Protestan, diberikan jaminan berbagai hak termasuk pendidikan keagamaan di sekolah pemerintah.
Carla Amina Baghajati dari Masyarakat Islam mengatakan hukum lama tersebut menjadi "semacam model di Eropa" dan banyak berjasa dalam menyatukan dan membimbing warga Islam ke dalam masyarakat Austria.
Peraturan ini memperlihatkan bagaimana pengakuan terhadap Islam membuat warga Muslim merasa diterima, katanya. "Kesetiaan mereka kepada negara langsung tumbuh."
Sekitar 500 ribu warga Islam tinggal di Austria saat ini, kurang lebih 6% dari penduduk.
Sebagian besar dari mereka berasal dari Turki atau Bosnia.