Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Foto : BBC) |
SYDNEY - Pemerintah Australia kembali melayangkan protes mengenai hukuman mati yang dijatuhkan Pemerintah Indonesia kepada dua warga negaranya. Menteri Luar Negeri Malaysia Julie Bishop menuduh Indonesia memiliki standar ganda dalam hukuman mati.
“Jika Indonesia menentang hukuman bagi warga negaranya di Timur Tengah, saya berharap Pemerintah Indonesia akan menunjukkan belas kasihan yang sama bagi warga negara Australia seperti belas kasihan yang mereka minta dari negara lain bagi warga negaranya,” kata Julie dalam wawancara dengan radio ABC, seperti dikutip The Guardian, Selasa (17/2/21015).
Pihak Indonesia menolak tuduhan Australia tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Armantha Nasir mengatakan Australia sudah terlambat untuk ikut campur dalam kasus Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
“Kami tidak membawa masalah hubungan dua negara saat kami mencoba membantu warga negara kami yang mengalami situasi seperti ini di negara lain. Kami membantu mereka dari awal agar mendapatkan pengadilan yang adil. Seperti itulah cara kami membantu warga negara kami,” kata Armantha.
Nasir menambahkan “Jika suatu negara serius untuk membantu warga negaranya, mereka seharusnya melakukannya dari awal, bukan pada saat-saat terakhir saat putusan pengadilan telah keluar. Ini adalah keputusan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati, bukan keputusan politik.”
Pemerintah Australia masih terus berusaha membatalkan hukuman mati dua warga negara mereka, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang ditangkap Kepolisian Indonesia pada 2005 dengan tuduhan penyelundupan heroin. Hukuman mati kedua narapidana ini dijadwalkan akan dilaksanakan bulan ini.
Sejauh ini Pemerintah Indonesia terlihat tidak terpengaruh dengan upaya-upaya intervensi Australia, dan tetap akan melaksanakan eksekusi tersebut.
(hmr)