Presiden Korsel Park Geun-hye. (Foto: Soe Zeya Tun/Reuters)
SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye mengajukan permohonan amandemen terhadap konstitusi negaranya. Gagasan itu terutama untuk mengubah aturan masa jabatan presiden sebelum ia turun dari kursi orang nomor satu di Korsel.
"Penerapan satu kali masa jabatan membuat keberlanjutan kebijakan, termasuk kebijakan luar negeri terpadu, sulit dijaga. Begitu juga sulit untuk melihat hasil penerapan kebijakan tersebut," ujar Geun-hye kepada Parlemen Korsel, seperti dilansir Reuters, Senin (24/10/2016).
Geun-hye pun menginstruksikan pembentukan komite khusus untuk segera membahas amandemen konstitusi Korsel tersebut. Amandemen konstitusi yang terakhir kali dilakukan Korsel adalah pada 1987.
Presiden perempuan pertama di Korsel memegang jabatan untuk periode 2013-2018. Saat diangkat sebagai presiden, Geun-hye berjanji akan meningkatkan dan memastikan penyebaran kesejahteraan di antara rakyatnya. Salah satu kebijakan politik Geun-hye adalah mencari peluang kerjasama lebih besar dengan Korea Utara.
(rfa)