Ben Ali
|
TUNIS - Presiden terguling Tunisia Zine El Abidine Ben Ali dijatuhi hukuman lima tahun penjara secara in absentia dan denda 3,5 juta euro karena kasus korupsi.
"Hukuman itu menambah dua putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan sebelumnya," kata Pengadilan Tunis, Selasa, seperti dirilis AFP pada Rabu (17/04/2013).
Pengadilan Tunis memutuskan, Ben Ali dihukum karena mengeksploitasi posisinya "demi kepentingan dirinya sendiri atau pihak ketiga, yang menyebabkan kerugian bagi negara". Ben Ali saat ini tinggal di pengasingan di Jeddah, setelah melarikan diri ke Arab Saudi dengan istrinya selama pemberontakan massa prodemokrasi terhadap rezimnya pada Januari 2011.
Terkait perannya dalam kasus yang sama, Khaled Kobbi, seorang pengusaha yang ditahan sejak Juli 2011 pun dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 3,5 juta euro. Kasus ini berkaitan dengan akuisisi lebih dari 20 hektar lahan untuk membangun kawasan industri dengan dana publik, sebelum dijual dalam keadaan kontroversial.
Ben Ali telah dijatuhi hukuman dua kali penjara seumur hidup karena memimpin aksi keras berdarah terhadap pemberontakan yang akhirnya menumbangkan dirinya dan memicu gelombang musim Semi Arab. Dia juga secara terpisah dijatuhi hukuman puluhan tahun penjara bersama istrinya, Leila Trabelsi karena penggelapan, kepemilikan ilegal narkotika, penipuan perumahan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Keluarga Ben Ali, dan keluarga istrinya pada khususnya, memiliki pengaruh bisnis yang luas di Tunisia, dan dituduh menjalankan negara dengan gaya mafia. Pasangan ini mengklaim mereka adalah korban pasca-revolusi.