Ibu rumah tangga di Arab Saudi. (REUTERS) |
VIVA.co.id - Arab Saudi menetapkan penambahan hari libur cuti untuk melahirkan selama tiga hari. Sebelumnya dalam aturan cuti melahirkan hanya diberikan satu hari.
Dilansir Emirates 24/7, Selasa 10 November 2015, pengumuman tersebut disampaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi melalui media sosial Twitter. Dikatakan bahwa perubahan aturan tersebut memungkinkan karyawan untuk libur lebih lama.
Selain mengenai cuti untuk melahirkan, Kementerian Tenaga Kerja juga mengatur penambahan hari libur untuk pernikahan dan kerabat yang meninggal.
Cuti pernikahan dan kerabat meninggal akan diberi cuti selama lima hari, lebih lama dari cuti melahirkan.