Korea Utara melakukan uji coba nuklir dalam beberapa pekan terakhir setelah uji coba keempat nuklirnya pada 6 Januari lalu. |
NEW YORK, KOMPAS.com - Dewan Keamanan PBB mengeluarkan kecaman keras terhadap tiga upaya peluncuran misil yang gagal oleh Korea Utara.
Dewan Keamanan PBB menyebut hal itu sebagai bentuk pelanggaran berat, yang terkait dengan program uji senjata nuklir Korut.
Korea Utara didesak untuk mengakhiri pelanggaran dengan menghentikan semua tes nuklir dan aktivitas rudal balistik.
Negara itu pun diminta mematuhi lima resolusi sanksi yang diberlakukan sejak uji coba nuklir pertama negara itu pada tahun 2006.
Pernyataan ini disepakati 15 anggota DK PBB dengan merujuk para upaya ujicoba Korut pada 31 Mei, 27 Mei, dan 28 April lalu.
Ulah Korut dalam mengembangkan teknologi persejataan nuklir ini sekaligus menaikkan ketegangan di kawasan itu.
Selanjutnya, DK PBB mengajak seluruh negara di dunia untuk menggandakan upaya dalam penerapan sanksi kepada Korut. Terutama sanksi terberat yang telah dijatuhkan bulan Maret lalu.
Sebelumnya, DK PBB telah bereaksi atas pengumuman Pyongyang yang mengklaim telah melakukan uji bom hidrogen, pada 6 Januari.
Selain itu, mereka juga menluncurkan satelit dengan roket yang kemudian mengundang kecaman dari banyak negara di dunia.
Sementara, Pyongyang berkeras bahwa senajata nuklir itu dibuat untuk kebutuhan pertahanan.
Sanksi terakhir yang dijatuhkan bagi negara ini adalah pada 2 Maret lalu. Isinya adalah, inspeksi wajib bagi kargo yang meninggalkan dan memasuki Korea Utara melalui darat, laut atau udara.
Lalu, larangan bagi semua penjualan atau transfer senjata kecil dan senjata ringan ke Pyongyang. Serta, pengusiran diplomat dari Korut yang terlibat dalam kegiatan terlarang.
Pernyataan DK PBB diumumkan Rabu (1/6/2016), seperti dikutip dari Associated Press, sekaligus dibarengi dengan pengawasan langsung terhadap pemberlakuan sanksi bagi Korut.
Disebutkan, hal ini dilakukan demi memastikan sanksi tersebut dapat mendatangkan dampak secara efektif, dan terjaminnya penegakan resolusi PBB.
Pernyataan ini juga menyerukan kepada semua negara anggota PBB untuk melaporkan langkah yang telah mereka ambil terkait dengan penerapan sanksi PBB terhadap Korut.
Editor | : Glori K. Wadrianto |