Ilustrasi.
MONTANA – Seorang hakim yang menjatuhkan hukuman 60 hari kurungan kepada ayah beranak tiga yang meniduri anak kandungnya sendiri mendapat kecaman keras dari publik dan dituntut untuk segera dipecat. Sebuah petisi yang menuntut pemecatan Hakim Distrik John McKeon telah mendapat 70 ribu tanda tangan dukungan.
Pelaku, seorang pria berusia 40 tahun didakwa hukuman 60 hari kurungan sekaligus penangguhan hukuman 30 tahun penjara. Negara bagian Montana merekomendasikan hukuman penjara selama 100 tahun dengan masa penangguhan 75 tahun, yang berarti pria itu diusulkan untuk dipenjara selama 25 tahun.
Dalam pembelaannya, Hakim McKeon mengatakan hukuman yang ringan itu diberikan karena ibu dan nenek korban menolak vonis penjara. Putusan tersebut juga didasari oleh laporan ahli bernama Michael Sullivan yang mengatakan pelaku dapat diobati dengan aman oleh komunitas lokal. Catatan pengadilan menyatakan jaksa penuntut tidak menentang hal itu.
“Dia masih memiliki dua putra yang mencintainya dan membutuhkan ayah dalam kehidupan mereka, meskipun dengan pembatasan yang bisa dimengerti. Saya ingin melihat anak-anak saya punya kesempatan untuk memulihkan hubungan dengan ayah mereka,” tulis ibu korban dalam surat kepada pengadilan sebagaimana dikutip BBC, Sabtu (22/10/2016).
“Dia bukan monster, hanya seorang pria yang membuat kesalahan dan telah membayarnya dengan berbagai cara sejak saat itu dan akan terus membayarnya melalui sistem keadilan ini dan dengan hilangnya keluarga dan teman-teman dan hati nuraninya,” lanjut surat tersebut.
Hal serupa juga disampaikan oleh nenek korban yang meminta keringanan hukuman karena cucunya masih membutuhkan ayah mereka. Surat dari kedua anggota keluarga korban ini telah dilaporkan ke pengadilan untuk dijadikan pertimbangan.
Pada 17 Oktober 2016, Hakim Mckeon memvonis pria yang tidak disebutkan namanya itu 30 tahun penjara yang ditangguhkan ditambah 60 hari kurungan di penjara wilayah. Karena dia telah menjalani 17 hari di penjara, vonis tersebut kini tersisa 43 hari.
Menurut Pusat Nasional Pengadilan Negara, untuk memakzulkan seorang hakim, dua pertiga anggota parlemen negara bagian harus menyepakatinya. Cara lain adalah dengan rekomendasi dari komisi standar yudisial negara bagian kepada Mahkamah Agung negara.
(dka)