Reporter Washington Post, Jason Rezaian. (Foto: Reuters) |
TEHERAN – Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman penjara kepada Jason Rezaian seorang wartawan Amerika Serikat (AS) karena tuduhan mata-mata. Reporter yang bekerja untuk surat kabar Washington Post itu dituduh bekerjasama dengan pemerintah negara musuh dan menyebarkan propaganda yang bertentangan dengan pemerintah Iran.
“Menjalani hukuman penjara termasuk dalam putusan untuk Jason Rezaian, tapi saya tidak bisa memberikan detailnya,” kata juru bicara pengadilan Gholamhossein Mohseni Ejei, seperti dikutip Reuters, Senin (23/11/2015).
Rezaian yang juga memiliki kewarganegaraan Iran ditangkap pada Juli 2014. Dia kemudian dinyatakan bersalah pada 11 Oktober 2015. Dia kemudian diberikan waktu selama 20 hari untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Sebelum dia dinyatakan bersalah, seorang juru bicara parlemen Irann, Ali Larjani berpengaruh Iran sempat mengatakan bahwa Rezaian mungkin dapat dibebaskan dengan pertukaran tahanan Iran yang ditahan di AS. Namun, pihak berwenang menolak kemungkinan tersebut.
Dengan putusan ini, Rezaian menjadi warga AS ketiga yang dipenjara di Iran. Sebelumnya, seorang pastur Saeed Adedini dan seorang sersan Marinir AS Amir Hekmati telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi penjara Iran. Sedangkan Robert Levinson, seorang penyelidik swasta dari AS menghilang di sana pada 2007.