Justin Trudeau |
MONTREAL, KOMPAS.com - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, Senin (16/5/2016), mengumumkan, undang-undang baru yang melindungi kelompok transjender dari "hate speech" dan diskriminasi.
"Bahkan hari ini, terlepas dari berbagai rintangan yang sudah diatasi, pertempuran yang sudah kita menangkan, dan kemenangan yang sudah kita rayakan, kita masih menyaksikan, dalam beberapa kasus, korban ketidakadilan," ujar Trudeau dalam pidatonya di sebuah ajang yang digelar organisasi pejuang hak-hak LGBT, Fondation Emergence.
"Kita harus terus menuntut kesetaraan yang sesungguhnya. Kita harus melanjutkan warisan dari mereka yang memperjuangkan keadilan," tambah Trudeau.
Undang-undang baru itu akan diperkenalkan secara resmi oleh Menteri Kehakiman Jody Wilson-Raybound pada Selasa (17/5/2016), bertepatan dengan hari Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia Internasional.
Di dalam undang-undang HAM Kanada ini akan ditambahkan "identitas jender" selain ras, agama, jenis kelamin dan orientasi seksual sebagai hal-hal yang dilarang untuk dijadikan alasan sebuah diskriminasi.
Selain itu, kelompok transjender juga dimasukkan ke undang-undang Hukum Pidana sebagai kelompok yang harus dilindungi dari upaya kebencian.
Sebelumnya, parlemen Kanada sudah berusaha meloloskan undang-undang ini tetapi gagal. Kali ini, karena Partai Liberal menguasai parlemen, maka undang-undang ini diperkirakan bakal melaju dengan mulus.
Pierre Elliott Trudeau, ayah perdana menteri Kanada saat ini, menjabat sebagai menteri kehakiman saat Kanada menerbitkan amandemen Hukum Pidana untuk mendekriminalisasikan homoseksualitas.
Saat itu Pierre Trudeau mengeluarkan sebuah pernyataan terkenal yang muncul dua tahun sebelum amandemen itu disahkan: "Urusan tempat tidur bukanlah urusan negara."
Pada Juli mendatang, Justin Trudeau akan menjadi perdana menteri Kanada pertama yang berpartisipasi dalam parade gay di kota Montreal.
Hal berbeda terjadi di selatan perbatasan Kanada, tepatnya di Amerika Serikat. Sebagian warga negeri itu malah mulai menyerang kelompok LGBT sejak Mahkamah Agungn melegalkan pernikahan sesama jenis kelamin tahun lalu.
Pekan lalu, pemerintah federal AS dan gubernur Carolina Utara meluncurkan gugatan hukum terkait undang-undang baru negara bagian itu yang melarang tranjender menggunakan toilet umum.
Undang-undang itu diloloskan parlemen Carolina Utara pada 23 Maret lalu dan mengharuskan kaum transjender menggunakan toilet sesuai jenis kelamin yang tertera dalam akta kelahiran mereka.
Undang-undang ini memicu kecaman publik dan mendorong para bintang ternama serta berbagai perusahaan raksasa bergabung untuk menolak aturan baru hingga menarik investasi di negara bagian tersebut.
Editor | : Ervan Hardoko |
Sumber | : AFP |