(Reuters)
|
VIVAnews - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia akan mengambilalih kasus WNI yang tervonis mati akibat membunuh seorang pencuri. Menurut pihak KBRI, pengacara yang disewa majikan tidak piawai dalam membela kliennya.
Juru bicara KBRI Malaysia Suryana Sastradireja saat dihubungi VIVAnews, Jumat 19 Oktober 2012, mengatakan bahkan jaksa pun terkejut atas keputusan hakim pada pengadilan di Shah Alam kemarin. Menurutnya, keduanya hanya mempertahankan diri dari pencuri yang masuk ke rumah mereka di Selangor pada Desember 2010.
"Jaksa pun terkejut, kok bisa dijatuhi hukuman seperti itu. Padahal dalam hukum Malaysia, saat mempertahankan diri, ditembak mati juga boleh pencuri itu," kata Suryana.
Sejak kasus ini diadili, pihak KBRI terus memantau dan melihat perkembangan yang terjadi. Namun KBRI tidak bisa ikut campur karena majikan sudah menyewakan pengacara. Pihak pembela yang disewa ini, ujar Suryana, kemungkinan tidak piawai dalam menyelamatkan kliennya.
"Pengacara bernama Subrahman itu disewa oleh majikan, mungkin ada ketidakmampuan dalam membela. Kita tidak tahu kualitasnya," ujarnya.
Karena itulah, pada pengajuan banding sejak vonis diputuskan, pihak KBRI akan mengambilalih kasus ini dan menyewakan pengacara yang terbaik. Namun, banding bukanlah proses yang sebentar. "Prosesnya bisa bertahun-tahun," tegas Suryana.
Vonis mati dijatuhkan atas dua kakak beradik asal Pontianak, Kalimantan Barat, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu. Keduanya bekerja di sebuah rental Playstation di Selangor. Saat tertidur, rumah mereka disatroni maling yang diketahui bernama R Kharcic. Mereka lantas terlibat perkelahian. Frans membunuh Kharcic dengan mencekik lehernya. (umi)