Lima WNI Ditahan Otoritas Malaysia

Author : Administrator | Rabu, 02 November 2016 07:54 WIB

Foto ilustrasi MMEA (Foto: New Straits Times)

KLANG – Lima warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan oleh Badan Penguatan Maritim Malaysia (MMEA). MMEA mengklaim kelima WNI itu mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal.

Sebagaimana dikutip dari The Star, Rabu (2/11/2016) Deputi Direktur MMEA wilayah selatan, Kapten Saiful Lizan Ibrahim pada Selasa 1 November 2016 menuturkan, penangkapan itu berdasarkan intelijen yang mereka kumpulkan. Saiful mengatakan, mereka melihat perahu yang mengangkut para WNI itu berada di perairan yang berlokasi setengah mil laut dari Pulau Ketam.

“Kami menghentikan perahu itu dan menahan enam orang. Sang tekong(nakhoda), warga Indonesia, memiliki dokumen resmi dan ia sudah dibebaskan,” ujar Saiful di markas MMEA di Kota Klang, Selangor.

Saiful menyatakan, kelima WNI itu memiliki rentan usia dari 25 hingga 40 tahun. “Kami menahan mereka atas Undang-Undang Keimigrasian 1959/63,” tambahnya.

(emj)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/11/02/18/1530579/lima-wni-ditahan-otoritas-malaysia
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: