Mantan PM Israel Dipenjara 18 Bulan karena Kasus Suap

Author : Administrator | Rabu, 30 Desember 2015 11:20 WIB
Mantan PM Israel Ehud Olmert diputuskan bersalah menerima suap dalam sebuah proyek pembangunan properti di Jerusalem pada 2010.

 

KOMPAS.com - Mahkamah Agung Israel memutuskan hari Selasa (29/12/2015) bahwa mantan Perdana Menteri Ehud Olmert akan menjalani hukuman penjara 18 bulan sehubungan dengan kasus penyuapan tahun 2014.

Olmert membantah melakukan kesalahan, dan mahkamah menyetujui pengurangan hukuman setelah ia naik banding atas vonis semula.

Ketika ia melapor ke penjara tanggal 15 Februari nanti, Olmert akan menjadi mantan pemimpin Israel pertama yang meringkuk dalam penjara.

Olmert menjadi perdana menteri tahun 2006, tetapi kasusnya terjadi ketika ia menjadi wali kota Yerusalem tahun 1990-an. 

Kejaksaan mengatakan, Olmert dan pejabat lainnya menerima uang suap untuk memperlancar proyek perumahan Holyland dan membantu persetujuannya, yang mencakup perubahan undang-undang perizinan dan keringanan pajak bagi pengembang.

Sumber: http://internasional.kompas.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: