Pemimpin Korut 'dapat dituntut' terkait kejahatan kemanusiaan

Author : Administrator | Selasa, 18 Februari 2014 09:31 WIB
 Michael Kirby
Salah satu saksi mata di kamp Korut, kata Kirby, mengatakam tugasnya mengumpulkan mayat.

 

Panel PBB menuduh Korea Utara melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan mengatakan pemimpin negara itu, Kim Jong-un, secara pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban.

Komisi Penyelidikan independen PBB mengatakan Korea Utara melakukan pemusnahan sistematik, penyiksaan, pemerkosaan, aborsi paksa dan pemaksaan kelaparan.

Laporan diumumkan oleh komisi hari ini (17/02) di Jenewa.

Dalam laporan itu disebutkan berdasarkan kesaksian seorang warga Korea Utara, mayat-mayat warga di kamp yang mati kelaparan ditempatkan di lubang pembakaran dan abu serta sisa mayat digunakan sebagai pupuk.

"Saya berharap masyarakat internasional akan tergerak oleh rincian, jumlah, durasi, penderitaan berat dan tangisan yang terjadi di Korea Utara untuk bertindak melawan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditemukan oleh komisi," kata ketua Komisi Penyelidikan, Michael Kirby.

"Di gedung ini terlalu sering muncul laporan tetapi tidak ada tindakan. Sekarang tiba waktunya bertindak," tambah Kirby.

Komisi Penyelidikan merekomendasikan para pemimpin Korea Utara dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional.

Namun Korea Utara menolak tegas laporan ini dan menyebutnya sebagai persekongkolan politik yang dilakukan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya.

Korea Utara juga membantah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Sejauh ini Cina telah menentang tindakan hukum internasional terhadap Korea Utara.

Langkah ini memberikan sinyal bahwa Cina mungkin akan memveto segala langkah hukum di tingkat Dewan Keamanan PBB.

Sumber: www.bbc.co.uk/indonesia
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: