Perintah Trump soal larangan masuk ke Amerika Serikat diakui terburu-buru

Author : Administrator | Rabu, 08 Februari 2017 06:34 WIB

Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat John Kelly mengakui perintah eksekutif Presiden Trump terkait larangan masuk ke Amerika Serikat bagi warga dari tujuh negara Muslim diberlakukan secara buru-buru.

Dalam dengar pendapat di komite DPR pada Selasa (07/02), Kelly mengatakan ia bertanggung jawab karena gagal menginformasikan kepada Kongres tentang langkah presiden, yang menimbulkan kekacauan di berbagai bandar udara.

"Tujuannya adalah memberlakukannya sesegara mungkin sehingga orang-orang yang berpotensi membahayakan bagi kita tidak akan memanfaatkan waktu yang ada sehingga mereka naik pesawat dan datang ke sini, atau mencapai Amerika dengan cara-cara lain," jelasnya.

Presiden Donald Trump sudah menandatangani perintah eksekutif yang melarang masuknya warga negara dari tujuh negara selama 90 hari. Negara-negara itu adalah Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

Cyrus Khosravi

Warga Iran dan pemegang kartu hijau AS, Cyrus Khosravi, memeluk relawan pengacara yang membantunya keluar dari tahanan imigrasi Amerika setibanya di negara itu.

Namun larangan itu untuk sementara ditangguhkan sambil menunggu hasil gugatan di pengadilan. Dengan demikian, warga negara dari tujuh negara, yang semula dikenai larangan, untuk sementara boleh masuk ke AS selama memegang visa negara itu.

Namun pemeriksaan di bagian imigrasi diperketat dan sebagian harus menunggu berjam-jam.

John Kelly mengatakan ia memperkirakan jumlah negara yang dikenai larangan tidak akan bertambah.

Ditambahkan oleh Kelly, tembok pembatas dengan Meksiko mungkin sudah akan dibangun dalam waktu dua tahun.

Sumber: BBC Indonesia
Sumber: http://www.tribunnews.com/internasional/2017/02/08/perintah-trump-soal-larangan-masuk-ke-amerika-serikat-diakui-terburu-buru
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: