PM Jepang Desak Sekjen PBB Ber Reaksi Keras Uji Coba Nuklir Korea Utara

Author : Administrator | Jum'at, 23 September 2016 10:16 WIB

Kim Jong-un Saat Mengunjungi Bandara Pyongyang Bersama Istrinya 

 

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK -- Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mendesak Sekjen PBB Ban Ki-moon mengeluarkan pernyataan keras terhadap Korea Utara atas uji coba nuklir dan peluncuran rudal balistik yang dilakukan negara itu.

Bertemu di New York, Selasa (20/9/2016), Abe mengingatkan bahwa masyarakat internasional seharusnya memperkuat respons terhadap Korea Utara karena saat ini negara itu menimbulkan ancaman yang lebih besar.

Abe menyerukan agar tekanan terhadap Pyongyang ditingkatkan.

PM Abe mengungkapkan bahwa pemerintah Jepang akan mengupayakan sebuah resolusi Dewan Keamanan PBB lainnya yang memberlakukan sanksi-sanksi baru seraya mempertimbangkan sanksi dari Jepang sendiri atas Korea Utara.

Ban Ki-moon menyatakan harapannya untuk bekerja sama erat dengan Jepang, yang saat ini merupakan anggota tidak tetap DK PBB, untuk menangani persoalan program nuklir Korea Utara.

Disisi lain, Para menteri luar negeri kelompok negara maju G7 sepakat untuk memperketat sanksi-sanksi terhadap Korea Utaradan berupaya bagi denuklirisasi Semenanjung Korea.

Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida mengetuai sebuah pertemuan para menteri tersebut di New York pada hari Selasa (20/9/2016) di sela-sela Sidang Umum PBB.

Kelompok G7 itu mengeluarkan pernyataan yang mengecam “dalam bentuk terkeras” uji coba nuklir Korea Utara yang terbaru. Disebutkan mereka sama-sama memiliki kekhawatiran mendalam mengenai teknologi nuklir dan rudal balistik canggihKorea Utara.

Pernyataan itu juga menyatakan negara-negara G7 ingin menghentikan pelanggaran serius hak asasi manusia di Korea Utara dan segera menyelesaikan masalah penculikan warga asing.

Dengan merujuk pada kegiatan Cina di Laut Cina Timur dan Selatan, para menteri tersebut mengatakan mereka menentang tindakan sepihak apapun yang meningkatkan ketegangan di kawasan. Mereka menyerukan seluruh pihak untuk mengamati hukum internasional. (NHK/CNN)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Sumber: http://www.tribunnews.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: