Proses resmi Brexit harus mendapat persetujuan parlemen

Author : Administrator | Jum'at, 04 November 2016 06:37 WIB

Parlemen -menurut Pengadilan Tinggi- harus memberi persetujuan sebelum pemerintah memulai proses resmi ke luar dari Uni Eropa.

 

Pemerintah Inggris akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tinggi bahwa para menteri harus mendapat persetujuan parlemen sebelum memulai proses resmi untuk ke luar dari Uni Eropa.

Tiga hakim di Pengadilan Tinggi, Kamis (03/11), menyimpulkan bahwa parlemen -dan bukan hanya pemerintah- yang bisa memulai proses tersebut.

Menteri urusan Brexit, David Davis, mengatakan 17,4 juta pemilih yang mendukung Inggris ke luar dari Uni Eropa melalui referendum sudah memberi 'mandat terbesar'.

  • IMF perkirakan Brexit pengaruhi perekonomian dunia
  • Proses Brexit "akan dimulai" pada Februari 2017
  • Brexit 'sangat merusak' ekonomi Inggris

Untuk memulai proses resmi ke luar dari Uni Eropa, maka pemerintah harus menggunakan Pasal 50, namun kini mereka tidak bisa melakukannya sendiri dan harus meminta persetujuan parlemen.

Keputusan akhir akan diambil bulan depan oleh 11 hakim Mahkamah Agung.

Pihak yang membawa kasus ini ke pengadilan beralasan bahwa pemerintah tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk mengabaikan parlemen.

Penggunaan pasal 50 tahun depan

Hasil refrendum pada 23 Juni lalu memutuskan Inggris ke luar dari Uni Eropa namun beberapa pihak yang tidak setuju berupaya untuk mencegahnya.

Perdana Menteri Theresa May sebelumnya menyatakan ingin menggunakan Pasal 50 tersebut pada akhir Maret dan diperkirakan pada tahun 2019, Inggris sudah bisa ke luar dari Uni Eropa.

  • Apa Inggris semakin rasis setelah Brexit?
  • Kepercayaan konsumen turun tajam setelah Brexit

Gina Miller -penggugat utama dalam kasus Brexit- memberikan keterangan setelah Pengadilan Tinggi mendukung pendapatnya.

 

Namun jika pemerintah kembali kalah di Mahkamah Agung, maka mereka harus menyusun undang-undang baru bagi anggota parlemen -dan juga majelis tinggi- untuk melakukan pemungutan suara.

Menteri David Davis mengatakan bahwa hasil referendum harus dihormati untuk mendapatkan hasil yang terbaik bagi Inggris.

"Itu adalah kesepakatan terbaik untuk pertumbuhan, kesepakatan terbaik untuk investasi, kesempatan terbaik untuk pekerjaan., Rakyat ingin kita melanjutkannya dan itulah yang kita inginkan."

Namun Gina Miller -penggugat utama dalam kasus ini- mendesak pemerintah agar bertanggung jawab dengan melakukan debat atas semua aspek tentang pemisahan dari Uni Eropa dan kemudian melakukan pemungutan suara.

Sumber: BBC Indonesia

 


Sumber: http://www.tribunnews.com/internasional/2016/11/04/proses-resmi-brexit-harus-mendapat-persetujuan-parlemen
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: