Kantor Kementerian Pertahanan AS yang lebih dikenal dengan nama Pentagon. |
WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat Barack Obama, menandatangani Undang-Undang Kebijakan Pertahanan Tahunan, Jumat (19/12/2014). Di dalammya tercakup otorisasi bagi Amerika Serikan melatih tentara Irak dan Suriah untuk menghadapi kelompok milisi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Undang-Undang ini menyiapkan alokasi anggaran untuk keperluan pertahanan Amerika senilai 578 miliar dollar AS (setara Rp 7.225 triliun), dengan 64 miliar dollar AS (setara Rp 800 triliun) di antaranya dipakai untuk membiayai perang di luar negeri.
Legislasi ini disetujui Kongres pada awal Desember 2014. Undang-Undang ini menyetujui pengajuan anggaran dari Pentagon senilai 496 miliar dollar AS--setara Rp 6.200 triliun--, sejalan dengan permintaan Obama, ditambah 64 miliar dollar AS untuk membiayai perang Amerika di luar negeri termasuk di Afganistan.
Undang-Undang tersebut mengalokasikan juga dana 17,9 miliar dollar AS--setara sekitar Rp 223,75 triliun--untuk memungkinkan Kementerian Energi membuat senjata nuklir.
Ketika mengumumkan bahwa dia telah menandatangani Undang-Undang itu, Obama mengajak Kongres untuk bergabung dengannya dalam upaya menutup Penjara Guantanamo di Kuba, penjara yang selama ini dipakai untuk menahan para tersangka kasus terorisme.
Kubu Republik di Kongres sudah menolak upaya Obama menutup fasilitas penjara itu. "Tetap berlanjutnya operasional fasilitas tahanan Guantanamo akan merongrong keamanan nasional kita. Kita harus menutupnya," ajak Obama.