Tahun Ini, 12 WNI Diselamatkan dari Hukuman Mati

Author : Administrator | Selasa, 10 November 2015 10:39 WIB
Tahun Ini, 12 WNI Diselamatkan dari Hukuman Mati
TKI Satinah yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, dikerumuni keluarga dan kerabat di kediamannya di Desa Kalisidi, Jawa Tengah, Selasa (8/9/2015). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

 

VIVA.co.id - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) masih berhadapan dengan hukuman mati di beberapa negara. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengaku tak tinggal diam.

Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nassir, Senin 9 November 2015, menjelaskan saat ini, pemerintah Indonesia masih mengupayakan pembebasan WNI yang terancam hukuman mati di beberapa negara seperti Arab Saudi dan Malaysia.

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia wajib untuk mematuhi peraturan masing-masing negara tempat WNI itu, terkait dijatuhi hukuman mati.

"Ini bukan masalah negosiasi, kita harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di sana dan warga negara kita yang melanggar hukum, termasuk yang terkena hukuman mati. Harus mengikuti prosedur yang berlaku di sana. Pemerintah selalu berjuang dalam proses koridor hukum yang berlaku," kata Arrmanatha di gedung Kemlu, Jakarta.

Pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Tata itu mengatakan, pemerintah dalam hal ini berjuang dengan memberikan bantuan dari aspek hukum. Kemenlu membantu WNI bersangkutan, untuk menjelaskan apa yang sebenarnya mereka hadapi.

"Hukum di sana yang akan menentukan bagaimana hasil akhirnya. Kami membantu dari segi hukum dan diplomasi," katanya.

Indonesia, kata dia, memiliki prioritas untuk memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang ada di luar negeri.

Ia menyampaikan, hari ini telah berhasil dipulangkan lagi salah satu WNI yang terbebas dari hukuman mati. Dengan demikian, untuk tahun ini Indonesia telah berhasil membebaskan 12 WNI dari ancaman hukuman mati. (asp)

Sumber: http://dunia.news.viva.co.id/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: