11 Orang Jadi Tersangka saat Bentrokan di Jl. Bangka

Author : Administrator | Jum'at, 01 Maret 2013 11:02 WIB
Polisi mengamankan bentrok (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews - Polisi menetapkan 11 tersangka dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Bangka I, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Juru Bicara Polres Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Pelaku yang ditangkap, yakni TT (47), IL (38), IM (47), AT (37), S (45), RT (37), UM (35), MR (47), IM (32), DT (47), dan AM (68). "Mereka kelompok yang mulai menyerang lebih dulu," kata Aswin, Jumat 1 Maret 2013. Saat ini para tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan.

Menurut Aswin, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah. Sebab saksi mengatakan ada ratusan orang yang melakukan penyerangan. Dalam insiden ini tujuh warga Jalan Bangka luka-luka. Mereka diserang menggunakan botol dan senjata tajam.

Bentrokan ini dipicu oleh sengketa tanah antar ahli waris seluas 5.040 meter persegi yang terletak di RT 11/ RW 01 dan RT 03/ RW 02, kedua RW ini berada dalam satu bidang tanah yang diklaim milik Haji Amat. Bentrokan berlangsung sekitar 45 menit hingga akhirnya bubar setela aparat datang. Mereka lari ke arah Jalan Bangka II, menuju bengkel mobil.

Sumber: http://metro.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: