25 Saksi Prabowo-Hatta Akan Bersaksi di Sidang MK

Author : Administrator | Selasa, 12 Agustus 2014 09:36 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin penyumpahan saksi dalam sidang ke-3 perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai pemenang dalam Pilpres 2014.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden akan dilanjutkan, Selasa (12/8/2014), dengan agenda pemeriksaan saksi dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sebanyak 25 saksi akan dihadirkan sesuai dengan permintaan hakim konstitusi.

Sedianya, pemeriksaan 25 saksi tersebut diagendakan pada Senin (11/8/2014) kemarin. Akan tetapi, karena keterbatasan waktu, majelis hakim konstitusi akhirnya menunda persidangan dan menyatakan sidang dilanjutkan pada hari ini.

"Sidang dilanjutkan besok tanggal 12 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang (malam ini) selesai dan sidang dinyatakan ditutup," kata ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva, Senin malam.

Pada Senin kemarin, majelis hakim telah menyelesaikan pemeriksaan 50 saksi. Jumlah saksi yang diperiksa itu berasal dari 25 saksi KPU, dan 25 saksi Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Sebelum hari ini, 25 saksi Prabowo-Hatta dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, telah diperiksa lebih awal, yakni pada Jumat (8/8/2014).

Mayoritas saksi Prabowo mempermasalahkan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di wilayahnya masing-masing. Hamdan mengatakan, jika cukup waktu, maka pihaknya juga akan memeriksa 25 saksi dari pihak KPU, dan 25 saksi dari pihak Jokowi-JK. Namun, jika waktu tidak cukup, pemeriksaan hanya akan dilakukan untuk pihak Prabowo-Hatta, dan pihak KPU. Saksi dari pihak Jokowi-JK akan diperiksa pada hari selanjutnya.

Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum karena berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.

Selain itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.


Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/08/12/07030781/25.Saksi.Prabowo-Hatta.Akan.Bersaksi.di.Sidang.MK.
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: