Jurnalis : Lina Fitria
JAKARTA - Koordinator kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Syukur Mandar, menganggap penetapan lima kader HMI sebagai tersangka terkait kerusuhan demo 4 November merupakan langkah yang kurang tepat dari kepolisian.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka ini. "Kita akan coba menempuh upaya praperadilan ya terhadap penetapan status tersangka ini. Kita lihat perkembangannya," ujar Syukur Mandar di Mapolda Metro Jaya, Selasa 8 November 2016 malam.
Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh lima orang kadernya itu karena terprovokasi, bukan malah memprovokasi. Pihaknya kemudian meminta polisi menjelaskan soal alat bukti yang mereka miliki dalam persidangan nanti.
"Ya itu kan kewenangan polisi. Kita tidak mempersoalkan itu, itu sudah ranah polisi. Tapi, untuk membuktikan dia (polisi) punya alat bukti atau tidak itu kan harus di pengadilan," ujarnya.
Hingga kini, kelima tersangka kader HMI telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.